Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sebanyak lima juta buruh akan turun ke jalan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh soal Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Ia juga menyebut sebanyak 15 ribu pabrik bakal berhenti bekerja apabila DPR RI tetap kekeuh membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"15 ribu pabrik akan berhenti bekerja bilamana guugatan UU PPP ditolak hakim MK dan kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, Jumat (15/7/2022).
Setidaknya sebanyak 60 federasi serikat buruh setingkat nasional akan mengorganisir aksi mogok nasional tersebut. Rencananya, buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia akan terlibat pada aksi mogok tersebut.
"Melibatkan 5 juta buruh, termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, PRT, buruh migran dan kelompok-kelompok lain. 5 juta buruh di 34 provinsi," ujarnya.
Kendati demikian, Said Iqbal belum bisa memastikan kapan aksi mogok nasional itu akan digelar. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari MK.
"Kapan? Ya, menunggu dulu kapan itu omnibus law UU Ciptaker itu akan dibahas."
Gugatan Partai Buruh
Partai Buruh melayangkan gugatan terhadap uji formil dan materiil terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kang Ye Seo Dinyatakan Covid 19, Acara Tatap Muka Kep1er dengan Penggemar Ditunda
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa pendaftaran judicial review dilakukan dengan cara datang secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef.
Said mengatakan, tak hanya Partai Buruh, gugatan ini dilakukan juga oleh 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.
"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh," kata Said kepada wartawan, Senin.
"Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," sambungnya.
Ia menyampaikan, tujuan dari petitum itu adalah agar apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.
"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim
-
Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA
-
Polisi Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Kontrakan Buruh Bangunan
-
Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi
-
Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati