Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dapat melakukan penangkapan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Permintaan bantuan itu karena Ricky Ham tidak kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah Papua.
"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Ali, masyarakat tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
"Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," imbuhnya.
Diketahui, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Ricky Ham. Namun yang bersangkutan mangkir.
KPK juga telah berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Ricky sebagai tersangka, namun tidak ditemukan.
"Tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ucapnya.
Ricky Ham dalam panggilan kedua pada Kamis (14/7) lalu tidak hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca Juga: Diduga Kabur, KPK Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua
"Menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti dan sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi. Hingga kini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan agar kooperatif.
"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI