Ida menilai bahwa sistem yang kini dipakai Malaysia tersebut membuat para PMI rentan mendapatkan eksploitasi lantaran mengabaikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Senada dengan Menaker, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Tenaga Kerja, Rendra Setiawan menilai bahwa sistem tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengawasi para pekerja.
4. Dapat dukungan dari DPR
Moratorium pengiriman PMI ke Malaysia dapat respon positif dari DPR.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengapresiasi langkah tersebut lantaran menunujukan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran kesepakatan dari pihak Malaysia.
"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait dengan pengiriman PMI, kami dukung moratorium," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/07/2022).
5. Disinyalir melindungi para pekerja dari eksploitasi
Nurhadi juga menilai bahwa langkah tersebut memberi pelajaran bagi Malaysia agar kedepannya tidak menganggap enteng kesepakatan antara kedua negara.
Keputusan tersebut juga disinyalir sebagai upaya nyata pemerintah Indonesia melindungi pekerja dari penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.
Baca Juga: BMKG: Hujan Intensitas Sedang-Lebat Masih Terjadi Sepekan ke Depan
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
BMKG: Hujan Intensitas Sedang-Lebat Masih Terjadi Sepekan ke Depan
-
Daftar Juara Piala AFF U-19: Gelar Indonesia Disalip Malaysia
-
Ganda Putra Indonesia Cetak Sejarah di Singapore Open 2022
-
Malaysia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Hassan Sazali Penasaran Ingin Tantang Timnas Indonesia U-19
-
Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Indonesia
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'