Suara.com - Beberapa waktu belakangan ini, ramai diperbincangkan bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022. Lantas, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, dan Instagram? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Kabar mengenai pemblokiran Whatsapp dan Google dkk oleh Kominfo ini memancing perhatian Publik karena aplikasi tersebut yang paling sering digunakan. Sehingga publik, khususnya warga +62 bertanya-tanya, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp dkk?
Alasan Kominfo Blokir Whatsapp dan Google Dkk
Melansir dari beberapa sumber, alasan Kominfo blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo yakni tanggal 20 Juli 2022.
Oleh karena itu, perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo telah menghimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar. Kominfo juga tak melihat asal perusahaan tersebut dari maja. Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.
Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privst baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi. PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.
Baca Juga: WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Update Status Bisa Pakai Voice Note
Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo yaitu YouTube, Google, Youtube, serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu, ada juga PSE lainnya yang berlum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).
Demikian informasi mengenai kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa PSE lainnya. Semoga informasi ini berguna dan membantu menambah pengetahuan Anda.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Update Status Bisa Pakai Voice Note
-
Diblokir Saat Pakai WhatsApp GB Ingin Kembali ke WA Resmi? Simak Caranya di Sini
-
WhatsApp GB Diblokir, Ini Cara Pindah ke Aplikasi Resmi
-
Awas! Gunakan Aplikasi WhatsApp tak Resmi Bisa Membahayakan Privasi dan Rentan dengan Pencurian Data Pribadi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre