Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang memasuki tahapan penuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (18/7/2022). Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Randi Badjideh alias Randi dengan hukuman mati.
Jaksa menilai perbuatan Randi Badjideh sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabee pada 2021 lalu.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi,” kata JPU seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Wari Juniati sebagai Hakim Ketua dan empat hakim anggota, yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyarama, Anak Agung Gede Oka Mahardika dan Murthada Moh Mberu.
Adapun jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, yakni Herman R Deta, Mawardi, Herry C, Franklin, Jonathan S Limbongan dan Sisca Gitta Rumondang.
Untuk diketahui, dua jenazah tersbeut ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Kemudian pada Awal Desember 2021, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
Sidang tuntutan tersebut merupakan lanjutan dari persidangan yang sudah berlangsung pada Senin (13/7/2022) lalu. Namun saat itu, karena belum adanya kesiapan JPU, maka sidang baru dilangsungkan pada hari ini senin (18/7/2022).
Baca Juga: Bolak Balik Jaksa-Polisi, Berkas Randy Tersangka Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kupang Akhirnya Rampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata
-
Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?
-
Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat
-
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
-
Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas
-
Rustam Effendi Tuding Pratikno Jadi Otak di Balik Isu Ijazah Jokowi: Pak Prabowo Harus Tahu!
-
Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi