Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aturan tersebut mulai berlaku Senin (18/7/2022) dan akan diberlakukan setiap hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram, @dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan evaluasi uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI telah dilaksanakan selama dua minggu, yakni sejak 27 Juni sampai 8 Juli 2022.
"Menunjukkan hasil yang positif yakni menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI. Sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut," tulis akun Dishub DKI Jakarta yang dikutip Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Dishub DKI juga mengklaim jika rekayasa lalu lintas di Bundaran HI juga meningkatkan keselamatan berkendara.
"Selama uji coba, telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula 8 titik, kini berkurang menjadi 4 titik," tulis akun @dishubdkijakarta.
Karena itu Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
Untuk diketahui, lalu lintas dari selatan yang akan menuju ke timur akan dialihkan melalui Jalan MH Thamrin, dan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kementerian Perhubungan
Selanjutnya, lalu lintas dari timur yang akan menuju ke barat/utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jenderal Sudirman-putar balik di Landmark Kolong Sudirman-Jalan Galunggung, dan belok kiri ke Kupingan BNI-Jalan Jenderal Sudirman-dan seterusnya.
Berita Terkait
-
Penyintas Pelecehan Apresiasi Kebijakan Pisahkan Penumpang Pria-Wanita di Angkot, Tapi Edukasi ke Sopir Lebih Penting
-
Batal Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot, Dishub DKI Pilih Kebijakan Ini
-
Sering Macet, Muncul Opsi Rekayasa Lalin Satu Arah di Jalur Simpang OB Sleman
-
Parkir Sembarangan, 43 Mobil Di Jaksel Kena Derek Dishub DKI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting