Suara.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, kota Bekasi pada Senin (18/7/2022) 15.55 WIB kemarin yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka. Kecelakaan maut tersebut melibatkan truk tangki Pertamina yang menabrak 2 unit mobil dan 10 motor.
Pada mulanya, truk tangki melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi yang kondisi jalan menurun. Pada lokasi kejadian, truk melaju pada jalan menurun dan tidak mengetahui adanya lampu lalu lintas. Keterangan saksi menyebutkan bahwa lampu lalu lintas berwarna merah dan sejumlah kendaraan berhenti di lokasi tersebut.
Publik pun banyak yang menyalahkan peletakan lampu merah di lokasi tersebut. Bahkan hingga memunculkan petisi untuk mencabut traffic light simpang CBD tersebut. Lantas bagaimana aturan pemasangan lampu merah yang tepat? Simak ulasannya berikut ini.
Keberadaan lampu merah pada sebuah persimpangan menjadi sesuatu hal yang penting, terutama jika arus lalu lintas cukup padat sehingga sulitnya pengendara dan pejalan kaki untuk menyeberang.
Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.
Adapun tiga jenis APILL yang wajib untuk dipahami oleh pengendara dan pejalan kaki.
1. Lampu tiga warna
Lampu tiga warna ini terdiri atas warna merah, kuning dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan jalan untuk menghindari macet.
2. Lampu dua warna
Baca Juga: Dishub Bekasi Rekayasa Lalu Lintas Pasca Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina
Lampu dua warna ini berfungsi untuk mengatur pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Lampu ini terdiri atas dua warna yaitu warna merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa melintas zebra cross ketika lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu pejalan kaki berwarna hijau, maka pengendara diharuskan berhenti sejenak.
3. Lampu satu warna
Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah.
Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau.
Lantas bagaimana kriteria pemasangan lampu lalu lintas ini? Berdasarkan Wikibooks, ada beberapa kriteria bagi persimpangan yang diharuskan menggunakan APILL.
- Arus minimal lalu lintas di atas 750 kendaraan/jam selama 8 jam
- Waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik
- Persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam
- Sering terjadi kecelakaan
- Kriteria juga berdasarkan kombinasi dari hal yang disebutkan di atas
Sementara itu, dalam Permenhub 49 Tahun 2014 pun dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL atau traffic light ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar