Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, Rabu (20/7/2022), mengatakan ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Pendiri ACT Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
"Ahyudin dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB," ujar Andri.
Sedangkan Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB siang ini.
Menurut Andri, pemeriksaan saksi-saksi masih terkait pendalaman dugaan penyimpangan dana dari CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT.
"Pemeriksaan masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," ujarnya.
Sejak penyidikan dimulai Senin (11/7), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya, Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai peruntukannya yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini diduga digunakan untuk pencucian uang
"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money loundring," kata Whisnu. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
18 Orang Saksi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus ACT
-
Jasa Raharja Ingin Santunan Korban Kecelakaan Truk Pertamina Tepat Sasaran
-
Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri Untuk Ke-7 Kalinya
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pendiri dan Mantan Presiden ACT Ahyudin
-
Isi Instagram ACT Jabar Setelah Kasus Dugaan Penyelewengan Dana
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada