Suara.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Selasa (20/7/2022). Mereka meminta agar Gubernur Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022.
Pantauan Suara.com, massa aksi mulai berkumpul di depan Balai Kota sejak pukul 11.00 WIB. Mereka datang mengenakan atribut KSPI dan Partai Buruh berwarna merah dan biru.
Massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan menolak putusan PTUN. Karena menolak putusan itu, mereka lantas mendukung Anies untuk melakukan banding atas putusan PTUN itu.
"Menolak!! PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap Kepgub DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022," demikian bunyi spanduk itu.
Salah satu orator aksi mengatakan setelah Kepgub itu dikeluarkan Anies, perusahaan kebanyakan sudah menaikan gaji minimum jadi Rp4,6 juta. Ia menilai tidak mungkin menurunkan kembali gaji menjadi sebelum perubahan aturan itu jadi Rp4,5 juta.
"Kebanyakan perusahaan sudah melaksanakan Kepgub itu. Artinya sudah mendukung kenaikan UMP 5,1 persen," jelasnya.
Sampai saat ini, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung. Sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan di bagian depan Balai Kota ditutup sementara selama aksi berlangsung.
Sejumlah petugas kepolisian juga terlihat melakukan penjagaan terhadap jalannya aksi ini.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Baca Juga: Viral Warga Gerebek Pria dan Wanita Berduaan di Toilet Masjid
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Berita Terkait
-
Remaja SCBD Sebut Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, Anies: Nasib Kalah Ganteng dan Kalah Tenar
-
Warga Kesal Kerap Terjebak Macet Parah di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, Legislator Buka Suara
-
Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022 Menangkan Gugatan Pengusaha, KSPI Minta Anies Ajukan Banding
-
Hari Ini Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
-
KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara