Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI Jakarta dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan agar melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
Hal ini disampaikan Ketua KSPI Perda DKI Winarso usai bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya jika Anies tak melakukan banding, maka ia mempertanyakan keberpihakannya dalam penentuan nilai UMP.
"Kalau nggak jadi, kita akan datang lagi ke sini, dengan teman-teman massa aksi. Bahwa kita berupaya ke jalan yang lurus, kok dia belok. Sebenarnya berpihak ke mana?," ujar Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022).
Kelompok buruh tersebut sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada siang ini. Jumlahnya terlihat hanya sekitar puluhan orang dengan satu mobil komando.
Winarso menyebut pihaknya pada aksi kali ini masih menahan diri. Namun, jika tuntutan mereka agar Anies melakukan banding tak dipenuhi, maka para buruh disebutnya akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak.
"Sepertinya, iya, karena sekarang kita menahan jumlah masa aksi terkait dengan arahan atau koordinasi kita dengan pihak kepolisian. Agar massa dibatasi tidak terlalu banyak," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan rutin menjalin komunikasi dengan Pemprov DKI untuk menanyakan akan melakukan banding atau tidak. Ia akan terus mendorong agar tuntutan mereka terpenuhi.
"Sebelum Pemprov melakukan banding atau tidak, menberi keputusan, kita akan berusaha melakukan dialog lagi berkomunikasi lagi dengan biro hukum menyatakan apakah jadi banding atau tidak," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Berita Terkait
-
Orator Demo Buruh di Depan Balai Kota: Gaji Kami Hanya UMR, Masa Mau Diturunkan
-
Curiga dengan Sengketa Nilai UMP di Jakarta, SPN DKI: Kenapa Daerah Lain Tak Digugat?
-
ABG Citayam Sebut Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, Anies Baswedan : Nasib Kalah Ganteng
-
Sudah Singgung Aksi Catwalk di Dukuh Atas, Buruh Kecewa Anies Tak juga Nongol Keluar Balai Kota
-
Remaja SCBD Nggak Kenal Anies Baswedan Gubernur DKI, Malah Sebut Nama Ridwan Kamil: Nasib Kalah Ganteng dan Kalah Tenar!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
-
Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan