Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI Jakarta dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan agar melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
Hal ini disampaikan Ketua KSPI Perda DKI Winarso usai bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya jika Anies tak melakukan banding, maka ia mempertanyakan keberpihakannya dalam penentuan nilai UMP.
"Kalau nggak jadi, kita akan datang lagi ke sini, dengan teman-teman massa aksi. Bahwa kita berupaya ke jalan yang lurus, kok dia belok. Sebenarnya berpihak ke mana?," ujar Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022).
Kelompok buruh tersebut sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada siang ini. Jumlahnya terlihat hanya sekitar puluhan orang dengan satu mobil komando.
Winarso menyebut pihaknya pada aksi kali ini masih menahan diri. Namun, jika tuntutan mereka agar Anies melakukan banding tak dipenuhi, maka para buruh disebutnya akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak.
"Sepertinya, iya, karena sekarang kita menahan jumlah masa aksi terkait dengan arahan atau koordinasi kita dengan pihak kepolisian. Agar massa dibatasi tidak terlalu banyak," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan rutin menjalin komunikasi dengan Pemprov DKI untuk menanyakan akan melakukan banding atau tidak. Ia akan terus mendorong agar tuntutan mereka terpenuhi.
"Sebelum Pemprov melakukan banding atau tidak, menberi keputusan, kita akan berusaha melakukan dialog lagi berkomunikasi lagi dengan biro hukum menyatakan apakah jadi banding atau tidak," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Berita Terkait
-
Orator Demo Buruh di Depan Balai Kota: Gaji Kami Hanya UMR, Masa Mau Diturunkan
-
Curiga dengan Sengketa Nilai UMP di Jakarta, SPN DKI: Kenapa Daerah Lain Tak Digugat?
-
ABG Citayam Sebut Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, Anies Baswedan : Nasib Kalah Ganteng
-
Sudah Singgung Aksi Catwalk di Dukuh Atas, Buruh Kecewa Anies Tak juga Nongol Keluar Balai Kota
-
Remaja SCBD Nggak Kenal Anies Baswedan Gubernur DKI, Malah Sebut Nama Ridwan Kamil: Nasib Kalah Ganteng dan Kalah Tenar!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak