Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (20/7/2022).
Andi Arief memberikan kesaksian secara virtual tanpa menghadiri langsung persidangan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan persidangan, Andi Arief mengaku menerima uang Rp50 juta dari terdakwa Abdul Gafur.
Berawal Jaksa KPK menanyakan apakah selama periode tahun 2021 pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur.
"Betul pak," jawab Andi Arief dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
Andi Arief menjelaskan, uang yang diberikan oleh terdakwa Abdul Gafur diklaimnya untuk urusan penanganan Covid-19 yang tengah menimpa kader Partai Demokrat. Apalagi, kata Andi, uang itu tidak pernah sama sekali diminta langsung olehnya.
"Itu, Covid-19 melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu," ucap Andi.
Andi Arief juga menegaskan, uang pemberian itu tidak sama sekali terkait dengan urusan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
"Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa, memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada," ujar Andi.
Ia juga menjelaskan, awal uang tersebut diterima bukan langsung dari Abdul Gafur. Namun, melalui sopir Abdul yang dirinya tidak ketahui.
Baca Juga: Kacau, Terdakwa Kasus Korupsi AGM Belum Kembalikan 3 Mobil Dinas Mewah ke Pemkab PPU
"Jadi yang memberikan itu sopirnya, Pak, katanya. Walaupun saya nggak tahu itu sopirnya, karena nggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'Ini uang apa Pak Gafur?" kata Andi Arief
Ia mengemukakan, jika uang tersebut selanjutnya memang digunakan untuk keperluan membantu kader-kader Partai Demokrat.
"Untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp5,7 miliar.
"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.
Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp1.850.000.000.00. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026