Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro. Kenapa skuter listrik dilarang di Malioboro?
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022.
Alasan Kenapa Skuter Listrik Dilarang Di Malioboro
Berdasarkan SE tersebut, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan. Khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Pengaturan penggunaan kendaraan termasuk dalam penataan kawasan tersebut dengan tujuan untuk mencapai:
1. Lalu lintas yang aman
2. Lalu lintas yang tertib dan lancar
3. Lalu lintas yang memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki
Pasalnya ada beberapa kasus yang muncul diakibatkan oleh adanya penggunaan skuter oleh pengguna jalan di Malioboro. Kasus yang kerap muncul adalah kemacetan dan rawan kecelakaan.
Baca Juga: Respons Kebutuhan Ibu Menyusui, UPT Malioboro Bangun Ruang Laktasi di Teras Malioboro 1 dan 2
Maka dari itu, pemerintah daerah menetapkan agar penggunaan skuter listrik tidak dilakukan di ruas jalan umum, terutama di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, serta kawasan Malioboro yang ramai.
Terlebih Sultan telah menegaskan bahwa kawasan pedestrian diperuntukkan hanya untuk para pejalan kaki.
Oleh karenanya, pengguna beberapa ruas jalan termasuk di Malioboro dilarang untuk menggunakan beberapa kendaraan tertentu, kecuali pelaksana tugas. Adapun kendaraan yang dilarang dioperasionalkan antara lain:
1. skuter listrik
2. hoverboard
3. electric unicycle
Berita Terkait
-
Respons Kebutuhan Ibu Menyusui, UPT Malioboro Bangun Ruang Laktasi di Teras Malioboro 1 dan 2
-
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Uji Kendaraan, Pemkot Jogja Bebaskan Denda Administratif Hingga Akhir Tahun
-
Gandeng Arina Mocca dan Rekti The SIGIT, The Panturas Bakal Gelar Showcase di Bandung
-
Imbau Masyarakat Segera Booster, Dinkes Kota Jogja Pastikan Puskesmas Masih Melayani
-
Tok! Pemkot Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi