Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membetuk satuan tugas atau satgas untuk mengawasi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, ACT saat ini sedang disorot karena dugaan penyelewengan dana donasi umat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, pembentukan satgas ini untuk mengawasi dan mengecek organisasi kemanusiaan tersebut.
"Sudah dibentuk Satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7/2022)
Meski demikian, Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut. Ia juga tidak menerangkan detail nasib ACT saat ini, khususnya terkait izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut.
Politikus Gerindra itu hanya mengatakan jika perizinan terkait ACT selama ini berada di bawah lingkup di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Kini, izin operasi ACT yang dikeluarkan DPMPTSP DKI masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, Riza Patria menegaskan izin ACT dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.
"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).
Adapun dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas apabila melanggar Pasal 16.
Baca Juga: Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas
Selain itu, pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.
Organisasi atau badan sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT karena melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening ACT karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas
-
Wagub DKI Akan Mengevaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte Transjakarta
-
Imbas Kebocoran Pipa di MT Haryono, Wagub DKI Bakal Evaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte TransJakarta
-
3.000 Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja Pemprov, Syaratnya KTP DKI Jakarta
-
Atasi Masalah Limbah dan Sanitasi, Pemprov DKI Terus Upayakan Pembangunan SPALD
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!