Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tiga orang tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW); Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto (HS).
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alexander Marwata, tersangka Edy dan Sugiarto akan dilakukan penahanan pertama masing - masing 20 hari. Terhitung mulai Kamis 21 Juli sampai 9 Agustus 2022.
Untuk tersangka Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan, tersangka Sugiarto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka Heri Sukamto belum dilakukan penahanan. Alasannya Heri telah mangkir dalam panggilan penyidik sebagai tersangka. Maka itu, Alex meminta kepada Heri untuk kooperatif dan hadir pada panggilan selanjutnya oleh penyidik KPK.
"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," katanya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ternyata Mau Bongkar Kasus Ini
Berita Terkait
-
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?
-
Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang
-
Tak Main-main! KPK Bongkar Deretan Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar
-
Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Bupati PPU: Pagi-pagi Kresek Hitam Rp 50 juta
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung