Suara.com - Pemerintah memang telah mengatur sejumlah regulasi agar kelompok pekerja tidak mendapat kerugian, termasuk ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya karyawan yang di-PHK harus mendapat pesangon dengan jumlah tertentu dari pihak pemberi kerja.
Namun peraturan ini nyatanya tetap menyimpan celah yang bisa merugikan kelompok rentan. Seperti di video unggahan akun Instagram @keluhkesahojol.id berikut ini, memperlihatkan pengakuan blak-blakan seorang manajer yang mendesak bawahannya untuk mengundurkan diri.
Ia bahkan mengaku sengaja memutasi karyawannya sampai ke tempat yang sangat jauh supaya mereka tidak betah dan mengundurkan diri.
"Oh jadi begini cara perusahaan biar karyawan nya mengundurkan diri," tutur pemilik video, seperti dikutip Suara.com pada Jumat (22/7/2022).
Terdengar perdebatan antara dua pegawai sebuah minimarket dengan atasan mereka. "Memangnya kurang jauh kalian berdua (dimutasinya) biar kalian resign?" keluh manajer itu.
"(Harusnya) tahu diri lah kalian itu, berapa kali kalian dipindah, dioper sana sini, apa tujuannya? Ini saya akui (di depan kalian), supaya kalian resign," jelasnya melanjutkan.
Bahkan ia mengakui sudah berbohong kepada kedua karyawan itu sebelumnya. "(Mutasi) bukan untuk memperbaiki kinerja kalian, bukan, (tapi) supaya kalian resign sendiri," kata manajer tersebut.
Karena itulah, ia kembali mendesak keduanya untuk segera mengundurkan diri. "Saya tidak mau menanggung sanksi bukan karena kesalahan yang saya perbuat," tegasnya.
Ia juga mengamuk lantaran kedua karyawannya tersebut masih nekat mengikuti program mutasi, yang sejatinya diadakan untuk membuat mereka tidak betah bekerja di sana sehingga mengundurkan diri dengan sendirinya.
"Kemarin sudah saya sampaikan di grup, jangan diikuti, tapi kalian masih saja ngeyel, dasar otak batu!" pungkasnya.
Video yang sudah disensor agar tidak memperlihatkan sosok sang manajer ini tentu menjadi sorotan banyak warganet. Kompak mereka meminta kedua karyawan untuk tetap bertahan.
Publik juga menduga strategi semacam ini sengaja dilakukan supaya karyawan mengundurkan diri sehingga perusahaan tidak berkewajiban menyediakan pesangon.
"Andaa sebagai atasan yang ga becusss membina bawahan... Apa fungsi anda sebagai spv di sana..." kritik warganet.
"Disuruh resign biar gak dapat pesangon... nunggu dipecat aja, kak..." ujar warganet.
"Memang, karena perusahaan gamau bayar pesangon kalo phk. Tapi kadang diberhentikan tapi disuruh tanda tangan surat pengunduran diri," imbuh warganet mengungkap bentuk lain akal-akalan perusahaan.
Berita Terkait
-
Viral Kisah Penjual Ember Keliling Cerita Sering Tak Laku dan Harus Minum Air Masjid karena Tak Punya Uang
-
Viral Angkot Gunakan Pengharum Ruangan Berbagai Aroma, Warganet: Langsung Ngefly
-
Padamkan Kebakaran hanya Pakai Selang Kecil, Warganet: Yang Penting Sudah Usaha
-
Bikin Terharu, Pasangan Pengantin Ini Undang Anak Yatim ke Pernikahan
-
Viral Ide buat Tidur Penumpang Road Trip, Warganet Khawatir Pindah Alam
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak