Suara.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merespons usulan Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk menggabungkan Bogor, Depok dan Bekasi menjadi Jakarta Raya. Menurutnya usulan itu bisa menjadi antisipasi apabila status Jakarta bukan lagi ibu kota.
"Usulan atau gagasan penggabungan daerah penyangga Jakarta bergabung menjadi Jakarta Raya bisa jadi sebagai antisipasi Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu kota Negara. Di mana, pemerintah pusat akan segera memindahkan Ibu kota Negara ke Kalimantan Timur," kata Guspardi, Jumat (22/7/2022).
Guspardi berujar pembentukan Provinsi Jakarta Raya dapat terwujud setelah ibu kota pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Gagasan ini harus didiskusikan antara pemerintah daerah se-Jabodebek dari sekarang. Karena yang paling paham permasalahan ya para pemda setempat. DPRD juga punya peran di masing-masing tingkatan," kata Guspardi.
Guspardi mengingatkan sebelum masuk lebih dalam menindaklanjuti wacana Jakarta Raya, gagasan itu tentu perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif, termasuk menyoal naskah akademik.
"Butuh proses dan penanganan yang sangat serius untuk mewujudkannya, l karena akan berdampak secara menyeluruh terhadap berbagai aspek," kata Guspardi.
Di sisi lain, Guspardi mengingatkan bahwa pemekaran dan penggabungan daerah saat ini masih dalam satus moratorium oleh pemerintah pusat. Karena itu usulan mengenai Jakarta Raya, kata Guspardi harus mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Jika ada usulan, aspirasi yang berkembang seperti diatas maka mekanismenya mesti tetap di patuhi. Harus ada usulan secara resmi yang disampaikan kepada pemerintah provinsi. Kemudian dibahas dan disahkan atau disetujui oleh DPRD Provinsi. Selanjutnya baru disampaikan kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pemerintah perlu menanggapi usulan Wali Kota Depok Mohammad Idris soal penggabungan Bogor, Depok dan Bekasi ke bagian Jakarta menjadi Jakarta Raya.
Baca Juga: DPR RI Pertimbangkan Depok Masuk Jakarta Raya Melalui Revisi UU DKI Jakarta
Ia berujar usulan tersebut bia ditanggapan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri denga melakukan kajian.
"Mesti segera ditangkap pemerintah pusat. Kemendagri bisa memulai kajiannya atau mengangkat kajian lama yang sudah dilakukan," kata Mardani, Jumat (15/7/2022).
Terkait usulan Idris, Mardani memandang usulan Jakarta Raya merupakan ide yang bagus.
"Ide bagus dan bisa dilaksanakan segera. Akan memudahkan manajemen pengelolaan Jakarta Raya," ujarnya.
Ribet dan Butuh Proses Panjang
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid mengatakan usulan Wali Kota Depok Mohammad Idris menjadikan Depok, Bogor dan Bekasi jadi bagian dari Jakarta membutuhkan proses sangat panjang. Ia menganggap usulan itu akan ribet jika benar-benar direalisasikan.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Pertimbangkan Bekasi dan Depok Masuk Jakarta Raya, Akhir 2022 Akan Mulai Dibahas
-
DPR RI Pertimbangkan Depok Masuk Jakarta Raya Melalui Revisi UU DKI Jakarta
-
Gaet Pengembang dari Jepang, Menko Airlangga Ingin Ibukota Baru Jadi Percontohan Dunia
-
Dukung Kampanye Politik di Kampus, DPR MInta KPU jadi Inisiator Jajaki Kerja Sama dengan Universitas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran