Suara.com - Nasib pilu menimpa seorang wanita berinisial SS (58) usai unit apartemen miliknya di Apartemen Puri Garden Kembangan Jakarta Barat dikosongkan paksa.
“Kebetulan unit yang kemarin dikosongkan pengadilan itu saya sewain. Semua barang dikeluarin,” kata SS, di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Ia terpaksa harus mengembalikan uang sewa kepada penyewa yang sudah tinggal disana selama lebih dari 5 tahun.
“Ya uang sewa saya pulangin. Yang sewa masih sisa 5 bulan lagi. Mau enggak mau saya pulangin setengah,” ungkap SS.
SS mengatakan, unitnya disita usai ia enggan membayar biaya senilai Rp1,7 juta per meter persegi kepada pihak Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).
Biaya itu, kata SS, digunakan untuk mengubah Pejanjian Jual Beli antara penjual dan pembeli (PPJB) menjadi akte jual beli (AJB). Karena sejak bangunan itu dihuni pada 2005 lalu, sertifikat kepemilikan belum terpecah masih atas nama development yakni PT Mitra Prima Sejahtera.
“Kita diminta bayar Rp 1,7 juta per meter persegi untuk biaya membuat AJB. Tapi setelah membayar bukan AJB yang keluar tapi malah PPJB atas nama PT Awalindo Sejahtera. Bagi yang enggak mau bayar diancam bakal dikosongkan, padahal saya sudah bayar lunas cicilan unit,” jelasnya.
SS merasa haknya dirampas secara paksa lantaran pengosongan unit tersebut. Property miliknya yang ia cicil setiap bulan selama tahunan itupun lenyap lantaran enggan mengikuti aturan yang dianggao memberankan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melakukan eksekusi unit di Puri Garden Apartement, Puri Kembangan Jakarta Barat.
Baca Juga: Apartemen Bassura Masuk Zona Merah
Sebanyak 22 unit apartemen di tempat itu dikosongkan secara paksa, lewat penetapan pengadilan dengan nomor 14/2021 Eks Jo No. 473/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt, Jo.No. 687/PDT/2018/PT.DKI, Jo.No. 697 K/PDT/2020.
“Dasarnya kegiatan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini didasarkan penetapan Ketua PN Jakbar,” katanya, di Kembangan Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Berdasarkan isi putusan pengadilan tersebut, pihak penggugat adalah Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Hunian Apartemen Puri Garden.
Sementara tergugat adalah Inggaryanti Ongkowinarto yang mewakili 22 warga hunian.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga yang terdampak pengosongan, Samuel Sigalingging mengaku heran, PPRS yang tidak memiliki hak sebagai eksekutor tiba-tiba mengeksekusi warga hunian.
“Kok bisa PPRS mengeksekusi, sedangkan PPRS tidak punya hak eksekutor,” katanya.
Berita Terkait
-
Konflik Warga Hunian-PPRS, PN Jakbar Kosongkan 22 Unit Apartemen Puri Garden
-
Usai Aksi Gerayangi hingga Cium Cewek Viral, Satpam Apartemen di Kawasan Cengkareng Tertangkap
-
Apartemen Bassura Masuk Zona Merah
-
Kasus Covid-19 Melonjak, Dua RT di Apartemen Bassura Masuk Zona Merah
-
Satpam Apartemen di Cengkareng Terekam CCTV Lecehkan Karyawati, Korban Dibelai-belai hingga Dicium
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Dari New York ke Istana Jakarta: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara, Bahas Apa?
-
Impor Minyak dari AS Dimulai Desember, Pertamina Bakal Diizinkan Beli Tanpa Lelang?
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut