News / Nasional
Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:44 WIB
Sidang praperadilan tersangka KPK Mardani H Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.

Load More