Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang berujung penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat oleh Bharada E. Prarekonstruksi dilakukan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta.
Pantauan Suara.com prarekonstruksi selesai sekitar pukul 21.47 WIB. Terlihat hadir Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Seusai melaksanakan prarekonstruksi Hengki dan Andi kompak bungkam. Mereka bergegas menaik mobil meninggalkan lokasi.
Peragakan Penembakan
Pantauan suara.com di lokasi sekitar pukul 20.51 terlihat dua orang mempragakan posisi menembak. Satu di antaranya berada pada posisi di atas tangga. Berdasar informasi Bharada E dikabarkan hadir dalam prarekonstruksi.
Dikonfirmasi terkait pelaksanaan prarekonstruksi ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim belum mengetahuinya. Dia menyebut akan menanyakan terlebih dahulu ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Coba saya tanyakan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022) malam.
Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pencabulan dan pengancaman Brigjen J terhadap istri Ferdy Sambo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih agar cepat terungkap.
"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Peningkatan status perkara ini, kata Dedi, dilakukan penyidik setelah menemukan adanya unsur pidana di balik laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi;Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Dugaan Pelecehan
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Gelar Prarekonstruksi Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ada Peragakan Posisi Menembak
-
Polda Metro Jaya Dikabarkan Gelar Prarekonstruksi Kasus Pencabulan Istri Ferdy Sambo Berujung Penembakan Brigadir J
-
Dua HP Milik Brigadir J Telah Diamankan, Polri: Masih Pendalaman di Laboratorium Digital Forensik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan
-
Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?
-
Habis Libas Kamboja 5-1, Pelatih Timor Leste Gemetar Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Pilih Fokus Kerja, Istana Tak Ambil Pusing Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Merosot Tajam
-
Permata Bank Cetak Laba Bersih Tumbuh 4,5 Persen pada Semester I-2026, Kredit Naik Jadi Rp171,2 T
-
Ramalan 12 Zodiak 31 Juli 2026: Jalur Baru Bawa Keberuntungan, Leo Menuju Sukses
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?