Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru tahun ini untuk bisa masuk ke Raudhah Masjid Nabawi di Madinah. Jemaah haji kudu memiliki tasreh (surat izin) dari otoritas setempat.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Amin Handoyo menegaskan bahwa pihaknya akan membuatkan tasreh bagi setiap jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah.
Hal itu sudah dilakukan pada masa kedatangan jemaah haji gelombang pertama (mendarat di Madinah), sebelum prosesi ibadah haji 2022.
Layanan yang sama diberikan juga kepada jemaah haji gelombang kedua (mendarat di Jeddah) yang mulai tiba di Madinah pada 21 Juli 2022.
“Setiap jemaah haji yang tiba di Madinah, baik gelombang satu maupun gelombang dua, akan kita proses tasrehnya untuk bisa masuk ke Raudhah Masjid Nabawi,” terang Amin Handoyo di Madinah, Sabtu (23/7/2022).
Amin Handoyo menjelaskan, pengurusan tasreh jemaah haji Indonesia untuk masuk ke Raudhah diproses oleh Seksi Bimbingan Ibadah Daker Madinah.
Tiga hari sebelum keberangkatan jemaah ke Kota Nabi ini, Seksi Bimbingan Ibadah sudah mengajukan penerbitan proses tasreh kepada pihak yang berwenang melalui sistem e-Haj.
“Jadi, kami upayakan saat jemaah tiba di Madinah, izin tasreh masuk Raudhah sudah terbit. Di situ tertera jadwal jemaah masuk ke Raudhah nya,” jelas Amin.
Untuk memproses izin tasreh tersebut, lanjut Amin, Seksi Bimbingan Ibadah Daker Madinah sudah mendapatkan user dari pengelola e-Haj Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
Baca Juga: 'Rahasia' Kloter SUB 7, Nol Zamzam di 450 Bagasi
Mereka selanjutnya menginput nama-nama jemaah di setiap kloter berdasarkan rencana kedatangannya di Madinah. Selain itu, diinput juga rencana jadwal masuk Raudhah, baik tanggal maupun waktunya.
“Input dalam e Haj dilakukan oleh Seksi Bimbad Daker Madinah dengan memasukkan nama jemaah, nomor paspor, dan juga kloternya,” papar Amin.
Jika dalam prosesnya ada kendala dalam menerbitkan tasreh, petugas akan menyampaikan aduan (balagh) kepada operator e-Hajj di KUH, Jeddah.
Jika belum terselesaikan, masalah tersebut akan diteruskan ke Syarikat Adilla atau Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Amin menegaskan bahwa selama ini proses penerbitan tasreh berjalan lancar dan setiap masalah yang muncul bisa segera ditangani.
“Setelah tasreh terbit, Daker Madinah akan menyerahkannya format digitalnya atau pdf kepada Ketua Sektor untuk dicetak dan diserahkan kepada jemaah melalui petugas Kloter,” jelas Amin.
“Petugas kloter selanjutnya akan mengkondisikan para jemaahnya pada hari dan jam yang tertera di tasreh untuk berangkat menuju Raudhah Masjid Nabawi,” sambungnya.
Amin menambahkan, akses masuk Raudhah Nabawi dibedakan untuk jemaah perempuan dan laki-laki. Jemaah perempuan menunggu masuk Raudhah melalui pelataran Masjid Nabawi di pintu 24. Sedang untuk jemaah laki-laki, menunggunya di pelataran Masjid Nabawi pintu 37.
Selain menggunakan izin tasreh yang diterbitkan oleh Daker Madinah, jemaah haji juga bisa mengurus izin masuk Raudhah secara mandiri dan online.
Ada dua aplikasi yang bisa digunakan, yaitu Eatmarna dan Tawakkalna. Namun demikian, kedua aplikasi ini hanya bisa diakses dengan menggunakan jaringan lokal Arab Saudi.
Kepada jemaah, Amin mengimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada di Madinah, termasuk saat di Masjid Nabawi dan Raudhah.
Mekanisme izin tasreh dan pendaftaran online memberi kepastian setiap jemaah bisa masuk Raudhah secara terjadwal. Hal ini diharapkan juga dapat mengatur jemaah agar tidak terlalu berkerumun.
“Datang ke Raudhah sesuai jadwal. Tetap patuhi protokol kesehatan, jangan berkerumun dan tetap gunakan masker,” pesan Amin Handoyo.
“Jemaah harus tetap menjaga kesehatan jelang kepulangan mereka ke Tanah Air,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
'Rahasia' Kloter SUB 7, Nol Zamzam di 450 Bagasi
-
Meski Dilarang, Jemaah Haji Masih Ada yang Kedapatan Bawa Air Zamzam dalam Koper Bagasi
-
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Madinah
-
67 Jemaah Wafat di Hari ke-49 Operasional Haji
-
Nyaris 'Kecolongan' 4 Jeriken Zamzam, Tiga Bagasi Jemaah Dibongkar di Bandara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!