Suara.com - Sertifikat vaksin menjadi tanda bukti bahwa seseorang sudah melaksanakan vaksin dari dosis pertama sampai ketiga atau booster. Bagaimana cara cek sertifikat vaksin?
Sertifikat vaksin penting karena sudah menjadi syarat bukti untuk ditunjukkan ketika kita memasuki ruang publik dan kalau mau menggunakan alat transportasi umum seperti kereta, pesawat, dan kapal. Kalau Anda belum tahu cara cek sertifikat vaksin, berikut ada tiga cara selain melihatnya melalui aplikasi peduli lindungi.
1. Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Cara cek sertifikat vaksin melalui peduli lindungi adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Klik menu 'Akun'
- Klik 'Sertifikat Vaksin'
- Klik nama yang muncul. Maka, sertifikat vaksin dari dosis pertama hingga ketiga akan muncul.
- Klik gambar sertifikat vaksin, jika hanya ingin melihatnya, Anda tak perlu mengunduhnya
- Klik 'Unduh Sertifikat' kalau Anda membutuhkannya dalam bentuk PDF untuk kepentingan tertentu
2. Melalui link https://www.pedulilindungi.id/
Tidak hanya melalui peduli lindungi, Anda juga bisa mengunakan cara cek sertifikat vaksine malalui website di bawah ini:
- Buka Google atau aplikasi browser lainnya yang ada di ponsel
- Masuk ke website PeduliLindungi melalui link https://www.pedulilindungi.id/
- Klik 'Log In' atau 'Register' yang terletak di pojok kanan atas
- Log in dengan akun yang dimiliki
- Klik menu 'Profil' yang berada di pojok kanan atas
- Klik 'Sertifikat Vaksin', akan muncul sertifikat vaksin sesuai dengan vaksinasi yang sudah Anda laksanakan
- Jika Anda membutuhkannya untuk suatu kepentingan, Anda bisa unduh sertifikat dengan klik 'Unduh Sertifikat'
3. Chatbot WhatsApp
Kalau tidak bisa instal aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa cek sertifikat vaksin Anda melalui chatbot WhatsApp. Kemenkes RI sudah meluncurkan layanan pengaduan remi melalui nomor chatbot WhatsApp.
Layanan ini difokuskan untuk menangani keluhan masyarakat berkaitan dengan sertifikat vaksin COVID-19, status vaksinasi COVID-19, dan lain sebagainya. Layanan ini terbuka selama 24 jam.
Baca Juga: Siapa Saja Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?
Silahkan hubungi nomor WhatsApp Kemenkes di 081110500567. Akan muncul 'Menu Utama', silahkan pilih 'Sertifikat Vaksin'. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya Anda akan menerima 6 digit kode OTP. Ketik 6 digit kode OTP tersebut ke kolom chat. Masukkan nama dan NIK. Akan muncul, sertifikat yang sesuai dengan dosis vaksin yang sudah Anda laksanakan. Kalau Anda membutuhkannya, Anda bisa download sertifikat saat itu juga.
Demikian tiga cara cek sertifikat vaksin sampai ke tata cara download sertifikat jika diperlukan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Siapa Saja Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?
-
Dari 1 hingga 10, Segini Skala Kita Harus Takut Terhadap Varian Omicron BA.5 Kata Pakar
-
WHO Perbarui Strategi Vaksin Covid-19 Global, Singgung 27 Negara yang Belum Mulai Program Booster
-
3 Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp, SMS dan PeduliLindungi
-
Kapan Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Dapat Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenkes
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya