Suara.com - Sertifikat vaksin menjadi tanda bukti bahwa seseorang sudah melaksanakan vaksin dari dosis pertama sampai ketiga atau booster. Bagaimana cara cek sertifikat vaksin?
Sertifikat vaksin penting karena sudah menjadi syarat bukti untuk ditunjukkan ketika kita memasuki ruang publik dan kalau mau menggunakan alat transportasi umum seperti kereta, pesawat, dan kapal. Kalau Anda belum tahu cara cek sertifikat vaksin, berikut ada tiga cara selain melihatnya melalui aplikasi peduli lindungi.
1. Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Cara cek sertifikat vaksin melalui peduli lindungi adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Klik menu 'Akun'
- Klik 'Sertifikat Vaksin'
- Klik nama yang muncul. Maka, sertifikat vaksin dari dosis pertama hingga ketiga akan muncul.
- Klik gambar sertifikat vaksin, jika hanya ingin melihatnya, Anda tak perlu mengunduhnya
- Klik 'Unduh Sertifikat' kalau Anda membutuhkannya dalam bentuk PDF untuk kepentingan tertentu
2. Melalui link https://www.pedulilindungi.id/
Tidak hanya melalui peduli lindungi, Anda juga bisa mengunakan cara cek sertifikat vaksine malalui website di bawah ini:
- Buka Google atau aplikasi browser lainnya yang ada di ponsel
- Masuk ke website PeduliLindungi melalui link https://www.pedulilindungi.id/
- Klik 'Log In' atau 'Register' yang terletak di pojok kanan atas
- Log in dengan akun yang dimiliki
- Klik menu 'Profil' yang berada di pojok kanan atas
- Klik 'Sertifikat Vaksin', akan muncul sertifikat vaksin sesuai dengan vaksinasi yang sudah Anda laksanakan
- Jika Anda membutuhkannya untuk suatu kepentingan, Anda bisa unduh sertifikat dengan klik 'Unduh Sertifikat'
3. Chatbot WhatsApp
Kalau tidak bisa instal aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa cek sertifikat vaksin Anda melalui chatbot WhatsApp. Kemenkes RI sudah meluncurkan layanan pengaduan remi melalui nomor chatbot WhatsApp.
Layanan ini difokuskan untuk menangani keluhan masyarakat berkaitan dengan sertifikat vaksin COVID-19, status vaksinasi COVID-19, dan lain sebagainya. Layanan ini terbuka selama 24 jam.
Baca Juga: Siapa Saja Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?
Silahkan hubungi nomor WhatsApp Kemenkes di 081110500567. Akan muncul 'Menu Utama', silahkan pilih 'Sertifikat Vaksin'. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya Anda akan menerima 6 digit kode OTP. Ketik 6 digit kode OTP tersebut ke kolom chat. Masukkan nama dan NIK. Akan muncul, sertifikat yang sesuai dengan dosis vaksin yang sudah Anda laksanakan. Kalau Anda membutuhkannya, Anda bisa download sertifikat saat itu juga.
Demikian tiga cara cek sertifikat vaksin sampai ke tata cara download sertifikat jika diperlukan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Siapa Saja Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?
-
Dari 1 hingga 10, Segini Skala Kita Harus Takut Terhadap Varian Omicron BA.5 Kata Pakar
-
WHO Perbarui Strategi Vaksin Covid-19 Global, Singgung 27 Negara yang Belum Mulai Program Booster
-
3 Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp, SMS dan PeduliLindungi
-
Kapan Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Dapat Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenkes
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional