Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan pemeriksaan terhadap Tim Forensik Polri yang mengautopsi jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 15.30 WIB. Seusai pemeriksaan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap sejumlah hal yang mereka dalami, terkait luka di jenazah Brigadir J.
"Yang tadi kami lakukan adalah meminta keterangan dari mulai tahap awal sampai tahap akhir. Apa yang disebut sebagai awal adalah mulai dari history, sejarah kapan jenazah masuk ke rumah sakit, kapan diautopsi dan lain sebagainya itu," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Dijelaskanya dalam pemeriksaan Komnas HAM mencecar Tim Forensik Polri terkait karakter dan jenis luka di tubuh Brigadir J. Hasilnya, Anam,mengatakan mendapatkan keterangan yang komprehensif.
"Kami juga mendapatkan keterangan sangat komprehensif karakter dan jenis luka. Yang berikutnya kami juga ngecek posisi luka itu memiliki sudut, dengan karakter sudut tembak kayak apa? Itu juga kami dikasih keterangan yang sangat-sangat komprehensif," kata Anam.
Didampingi Jenderal Bintang 3
Siang tadi, Tim Forensik Polri yang sempat mengautopsi jenazah Brigadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang datang mendampingi mengatakan seluruh tim forensik yang sempat mengotopsi jenazah Brigadir J hadir dalam pemeriksaan ini.
"Tim lengkap ya, tentu yang melaksanakan autopsi. Tentu sudah sering ketika seperti ini maka tim akan menyampaikan sesuai kompetensinya," kata Agung kepada wartawan.
Dikatakannya pada pemeriksaan oleh Komnas HAM, dari tim forensik dipimpin Kapusdokkes Polri, Brigjen Asep Hendradiana.
"Tentunya dipimpin Pak Kapusdokkes dengan timnya yang melakukan autopsi," kata Agung.
Pemeriksaan terhadap Tim Forensik Polri, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Komnas HAM. Setelah sebelumnya mereka memanggil ahli forensik independen untuk mendalami luka di jenazah Brigadir J.
Berita Terkait
-
Hubungan dengan Puput Dikaitkan Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ahok: Ini Perbuatan Fitnah!
-
Klaim Dekat dengan Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Kuasa Hukum Keluarga Duga Ada Motif Iri di Balik Pembunuhan Brigadir J
-
Terpantau Sepi Pasca Prarekonstruksi Kasus Brigadir J, Ada Penampakan Ini di Jendela Rumah Irjen Ferdy Sambo
-
Ungkap Sosok Pelaku Teror Pembunuhan Brigadir J Pernah Foto Bareng Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin: Bukan Bharada E
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset