Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru di balik kasus penyalahgunaan atau penyelewengan dana donasi Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang dilakukan oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Terungkap bahwa uang senilai Rp34 miliar dari total donasi Rp138 miliar digunakan petinggi ACT tidak sesuai peruntukanya.
"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Dari Rp34 miliar yang disalahgunakan, Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantrem di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV Tun Rp3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000 miliar," bebernya.
Sementara di sisi lain, Helfi menyebut sebagian uang donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 juga disalahgunakan untuk menggaji pengurus ACT.
Total daripada nilai tersebut kekinian diklaim dalam proses rekapitulasi dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Selain itu digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami," katanya.
Empat Tersangka
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana umat oleh petinggi ACT. Dua di antaranya yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Helfi menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.
"Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina," ungkapnya.
Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut kekinian tengah dipertimbangkan oleh penyidik.
"Penetapam tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan," kata dia.
Fasilitas Mewah Petinggi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory