Suara.com - Seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memperkosa seorang perempuan di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
JP (22) merupakan satu dari dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerkosa.
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta kemudian memecat JP dan kasus kekerasan seksual itu sekarang sedang dalam penanganan polisi.
Kasus terungkap dengan cepat berkat keberanian korban mengadu kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke kantor Kepolisian Sektor Sunda Kelapa.
Hari itu juga, Rabu (20/7/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap para tersangka yang masih berada di sana, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DPH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan "setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PJLP tersebut sudah kami pecat."
Pemecatan terhadap DP, kata Yogi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Pasal 23 huruf o aturan itu menjelaskan PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.
Kasus perkosaan di Jakarta bukan pertama kali terjadi. Pada 11 Mei 2022, kasus terjadi di Pademangan Barat, tiga orang memperkosa seorang perempuan saat mereka menagih utang.
Baca Juga: Palsukan Dokumen UKL-UPL, 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi di DLH Situbondo, Termasuk Kepala Dinasnya
Sebelum itu, kasus perkosaan terjadi di Kemayoran pada Jumat (22/4/2022), malam. Pacar korban mengajak dua temannya memperkosa korban. Korban juga dianiaya dan kemudian meninggal dunia. [rangkuman laporan Suara.com]
Tag
Berita Terkait
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
DLH DKI Sudah Uji Coba Lagi RDF Rorotan, Target Operasi Resmi Awal November
-
DLH DKI Ungkap Fenomena Busa di Kali Sunter, Imbas Pencemaran dari Situ Ria Rio
-
Petugas Angkut Puluhan Ribu Ton Sampah Sisa Perayaan HUT RI ke-80 di Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo