Suara.com - Seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memperkosa seorang perempuan di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
JP (22) merupakan satu dari dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerkosa.
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta kemudian memecat JP dan kasus kekerasan seksual itu sekarang sedang dalam penanganan polisi.
Kasus terungkap dengan cepat berkat keberanian korban mengadu kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke kantor Kepolisian Sektor Sunda Kelapa.
Hari itu juga, Rabu (20/7/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap para tersangka yang masih berada di sana, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DPH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan "setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PJLP tersebut sudah kami pecat."
Pemecatan terhadap DP, kata Yogi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Pasal 23 huruf o aturan itu menjelaskan PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.
Kasus perkosaan di Jakarta bukan pertama kali terjadi. Pada 11 Mei 2022, kasus terjadi di Pademangan Barat, tiga orang memperkosa seorang perempuan saat mereka menagih utang.
Baca Juga: Palsukan Dokumen UKL-UPL, 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi di DLH Situbondo, Termasuk Kepala Dinasnya
Sebelum itu, kasus perkosaan terjadi di Kemayoran pada Jumat (22/4/2022), malam. Pacar korban mengajak dua temannya memperkosa korban. Korban juga dianiaya dan kemudian meninggal dunia. [rangkuman laporan Suara.com]
Tag
Berita Terkait
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
DLH DKI Sudah Uji Coba Lagi RDF Rorotan, Target Operasi Resmi Awal November
-
DLH DKI Ungkap Fenomena Busa di Kali Sunter, Imbas Pencemaran dari Situ Ria Rio
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi