Suara.com - Polisi mengumumkan penetapan tersangka yakni empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022) terkait kasus penyelewengan dana bantuan pesawat Boeing.
Dana bantuan ini seharusnya diberikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air. Nah, berikut informasi perjalanan kasus ACT hingga para petingginya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya indikasi transaksi dugaan aktivitas terorisme oleh lembaga ACT.
PPATK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke berbagai lembaga penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diperiksa lebih lanjut.
ACT Bertransaksi Ratusan Miliar
PPATK mencatat ada ratusan miliar transaksi dari dan luar negeri yang dilakukan ACT. Sebanyak Rp52,9 miliar di antaranya tercatat mengalir ke luar negeri, sementara dana masuknya mencapai Rp64,9 miliar.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924. Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Kamis (7/7/2022).
Bareskrim Polri Periksa Para Saksi
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat (8/7/2022). Ini diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Sejak saat itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022).
Empat Petinggi Jadi Tersangka
Empat petinggi ACT, Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar kemudian ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang (money laundry).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hukuman ini tertuang dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT
-
4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
-
4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
-
Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo