Suara.com - Polisi mengumumkan penetapan tersangka yakni empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022) terkait kasus penyelewengan dana bantuan pesawat Boeing.
Dana bantuan ini seharusnya diberikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air. Nah, berikut informasi perjalanan kasus ACT hingga para petingginya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya indikasi transaksi dugaan aktivitas terorisme oleh lembaga ACT.
PPATK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke berbagai lembaga penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diperiksa lebih lanjut.
ACT Bertransaksi Ratusan Miliar
PPATK mencatat ada ratusan miliar transaksi dari dan luar negeri yang dilakukan ACT. Sebanyak Rp52,9 miliar di antaranya tercatat mengalir ke luar negeri, sementara dana masuknya mencapai Rp64,9 miliar.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924. Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Kamis (7/7/2022).
Bareskrim Polri Periksa Para Saksi
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat (8/7/2022). Ini diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Sejak saat itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022).
Empat Petinggi Jadi Tersangka
Empat petinggi ACT, Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar kemudian ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang (money laundry).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hukuman ini tertuang dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT
-
4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
-
4 Tersangka Kasus ACT Dipanggil Lagi, Ada Kemungkinan Langsung Ditahan KPK
-
Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?