Suara.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan kalau Habib Rizieq Shihab ditinggalkan oleh para elite politik yang pernah didukungnya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2022. Padahal para elite politik itu secara tidak langsung mendapatkan efek elektoral dari sosok Rizieq.
Saat di dalam penjara, Adi melihat tidak ada elite politik yang nampak menjenguk Rizieq. Kondisi serupa terjadi ketika Rizieq sudah dinyatakan bebas beberapa hari lalu.
"Ataupun ketika pulang, ketika dibebaskan dari penjara nyaris tak ada sambutan yang hingar bingar dan meriah dari elite-elite bangsa yang dulu sempat didukung mendapatkan berkah elektoral dari HRS dan eks FPI itu," kata Adi dalam diskusi bertajuk "Dinamika Peta Politik Setelah Habib Rizieq Shihab Bebas" secara daring, Selasa (26/7/2022).
Menurut Adi, sikap yang ditunjukkan oleh elite-elite politik tersebut membuat Rizieq lebih berhati-hati untuk kembali terjun ke dunia politik. Pasalnya, Rizieq sudah merasakan terkhianati ketika pihak yang didukungnya pada 2019 malah bergabung dengan pemerintah.
Seolah tidak menyumbangkan apapun, Rizieq dan kawan-kawannya pun ditinggalkan begitu saja.
"Karena, ya, suka tidak suka jagoan yang mereka usung misalnya dalam pilpres secara kasat mata berkongsi dengan mereka yang dilawan HRS dan mereka ditinggalkan begitu saja."
Rizieq Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Baca Juga: Bongkar Kronologi Pagar Pembatas JIS Roboh, Jakpro Turut Sampaikan Pesan Anies
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Hari Bebas: Self Reward untuk Hari-hari Peluh Meraih Mimpi
-
Gegara Masa Lalu Suami 'Nakal', Istri Jijik Tiap Disentuh Meski Sudah Tobat dan Minta Maaf
-
Sedih! Wanita Ini Rela Botak Demi Bebas dari Ketombe
-
Petisi Penjarakan Kembali Nikita Mirzani Muncul, Siapkan 200 Pengacara
-
ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak