Suara.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan kalau Habib Rizieq Shihab ditinggalkan oleh para elite politik yang pernah didukungnya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2022. Padahal para elite politik itu secara tidak langsung mendapatkan efek elektoral dari sosok Rizieq.
Saat di dalam penjara, Adi melihat tidak ada elite politik yang nampak menjenguk Rizieq. Kondisi serupa terjadi ketika Rizieq sudah dinyatakan bebas beberapa hari lalu.
"Ataupun ketika pulang, ketika dibebaskan dari penjara nyaris tak ada sambutan yang hingar bingar dan meriah dari elite-elite bangsa yang dulu sempat didukung mendapatkan berkah elektoral dari HRS dan eks FPI itu," kata Adi dalam diskusi bertajuk "Dinamika Peta Politik Setelah Habib Rizieq Shihab Bebas" secara daring, Selasa (26/7/2022).
Menurut Adi, sikap yang ditunjukkan oleh elite-elite politik tersebut membuat Rizieq lebih berhati-hati untuk kembali terjun ke dunia politik. Pasalnya, Rizieq sudah merasakan terkhianati ketika pihak yang didukungnya pada 2019 malah bergabung dengan pemerintah.
Seolah tidak menyumbangkan apapun, Rizieq dan kawan-kawannya pun ditinggalkan begitu saja.
"Karena, ya, suka tidak suka jagoan yang mereka usung misalnya dalam pilpres secara kasat mata berkongsi dengan mereka yang dilawan HRS dan mereka ditinggalkan begitu saja."
Rizieq Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Baca Juga: Bongkar Kronologi Pagar Pembatas JIS Roboh, Jakpro Turut Sampaikan Pesan Anies
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Hari Bebas: Self Reward untuk Hari-hari Peluh Meraih Mimpi
-
Gegara Masa Lalu Suami 'Nakal', Istri Jijik Tiap Disentuh Meski Sudah Tobat dan Minta Maaf
-
Sedih! Wanita Ini Rela Botak Demi Bebas dari Ketombe
-
Petisi Penjarakan Kembali Nikita Mirzani Muncul, Siapkan 200 Pengacara
-
ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam