Suara.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan kalau Habib Rizieq Shihab ditinggalkan oleh para elite politik yang pernah didukungnya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2022. Padahal para elite politik itu secara tidak langsung mendapatkan efek elektoral dari sosok Rizieq.
Saat di dalam penjara, Adi melihat tidak ada elite politik yang nampak menjenguk Rizieq. Kondisi serupa terjadi ketika Rizieq sudah dinyatakan bebas beberapa hari lalu.
"Ataupun ketika pulang, ketika dibebaskan dari penjara nyaris tak ada sambutan yang hingar bingar dan meriah dari elite-elite bangsa yang dulu sempat didukung mendapatkan berkah elektoral dari HRS dan eks FPI itu," kata Adi dalam diskusi bertajuk "Dinamika Peta Politik Setelah Habib Rizieq Shihab Bebas" secara daring, Selasa (26/7/2022).
Menurut Adi, sikap yang ditunjukkan oleh elite-elite politik tersebut membuat Rizieq lebih berhati-hati untuk kembali terjun ke dunia politik. Pasalnya, Rizieq sudah merasakan terkhianati ketika pihak yang didukungnya pada 2019 malah bergabung dengan pemerintah.
Seolah tidak menyumbangkan apapun, Rizieq dan kawan-kawannya pun ditinggalkan begitu saja.
"Karena, ya, suka tidak suka jagoan yang mereka usung misalnya dalam pilpres secara kasat mata berkongsi dengan mereka yang dilawan HRS dan mereka ditinggalkan begitu saja."
Rizieq Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Baca Juga: Bongkar Kronologi Pagar Pembatas JIS Roboh, Jakpro Turut Sampaikan Pesan Anies
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Hari Bebas: Self Reward untuk Hari-hari Peluh Meraih Mimpi
-
Gegara Masa Lalu Suami 'Nakal', Istri Jijik Tiap Disentuh Meski Sudah Tobat dan Minta Maaf
-
Sedih! Wanita Ini Rela Botak Demi Bebas dari Ketombe
-
Petisi Penjarakan Kembali Nikita Mirzani Muncul, Siapkan 200 Pengacara
-
ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden