Suara.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen.
Hal itu dinyatakan Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25% suara nasional yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri, Selasa (26/7/2022).
Awalnya, Saldi mempertanyakan yang membedakan gugatan atau permohonan PKS dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang pernah diajukan ke MK terkait PT 20 persen.
"Ada dua syarat yang harus dijelaskan, pertama apakah dasar pengujian ada berbeda gak dengan pengujian-pengujian sebelumnya. Itu harus ditunjukan. Apa yang membedakan permohonan ini dari segi dasar pengujian dibandingkan permohonan-pedoman sebelumnya yang pernah diajukan ke MK," kata Saldi dalam sidang secara online.
Jika dasar pengujiannya itu sama pernah diajukan sebelumnya, alasan pengujiannya juga bisa digunakan dengan alasan pengujian yang berbeda dibandingkan permohonan-permohonan sebelumnya.
"Tolong ini ditambahkan sehingga kami di mahkamah bisa melihat ternyata ini dasar pengujiannya berbeda," tuturnya.
Selain itu, Saldi juga mempertanyakan rujukan teoritis yang digunakan PKS dalam meminta PT 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen. Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan agar tak dianggap asal mencocokan.
"Kami belum melihat dari mana rujukannnya sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka tujuh hingga sembilan persen angka yang konstitusional, kalau tidak nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocokologi ini, dicocok-cocokan dengan presentasenya PKS," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan argumentasi yang jelas. Selain itu, PKS diminta bisa menjelaskan hal tersebut pada persidangan selanjutnya.
"Itu kan sudah saya liat angka-angkanya dari pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tapi perlu ada penguatan lagi bahwa dari angka yang ada itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yang digunakan angkanya ketemu di angka tujuh sampai sembilan. Itu perlu penguatan. Kalau itu ada kira-kira itu melekatnya di konstitusi di mana angka itu," katanya.
Gugatan PKS
Sebelumnya, PKS secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).
Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut. Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar