Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani turut berkomentar terkait dengan gugatan uji materi yang dilayangkan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu soal Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Arsul menilai bahwa seharusnya partai-partai yang memiliki kursi di parlemen atau DPR RI tak perlu mengajukan uji materi atau judicial review ke MK. Menurutnya, hal yang wajar jika yang melakukan uji materi tersebut merupakan parpol non parlemen.
"Pertanyaannya kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi yang 9 itu mengajukan itu (uji materi ke MK) buat saya tanda tanya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pasalnya, kata Arsul, partai-partai parlemen termasuk PKS seharusnya bisa memanfaatkan langkah legislatif review untuk menggugat UU Pemilu dalam hal ini terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Karena hak kami itu kan legislatif review bukan judicial review. Kita tuh harus berjuangnya di sini bukan di MK kecuali temen-temen partai yang tak punya perwakilan di sini, maka tempat perjuangnya mereka tidak bisa di senayan (DPR) ini mereka berjuangnya di Merdeka Barat (MK). Jadi pertanyaan dasarnya itu," tuturnya.
Kendati begitu, Arsul mengatakan, PPP tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh PKS. Terlebih ia mengaku PPP juga berharap PT 20 persen bisa diturunkan.
Namun, menurutnya, penghapusan PT 20 persen bisa dilakukan dan implementasikan pada Pilpres 2029 tidak untuk 2024.
"Kalau secara subtansi PPP juga terus terang beeharap tapi tidak untik pilpres ini. Untuk pilpres mendatang sehingga dari awal kita sudah punya kesadaran pertama bahwa ambang batasnya bisa kita turunkan tapi bukan menjadi nol. Itu," tandasnya.
Gugatan PKS
Hari ini, PKS resmi melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu.
Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
Berita Terkait
-
Layangkan Uji Materi ke MK Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen, Presiden PKS: Kita Cari Titik Keseimbangan
-
PDKT Koalisi Hadapi Pilpres 2024, PKS: Bukan Hanya dengan NasDem-Demokrat, Golkar juga Jalan
-
Hasil Survei Terbaru: Ganjar Pranowo Bersaing dengan Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Urutan Keempat
-
Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat