Suara.com - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat. Meski demikian, pihak kepolisian belum menahan mereka.
Keempat petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka itu aakan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) mendatang. Mereka adalah Ahyudin Presiden ACT, Ibnu Hajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
Para tersangka diduga telah menggelapkan dana donasi umat dan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan mencapai miliaran rupiah dan uang itu dipakai tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Berikut ini adalah fakta-fakta seputar petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Tersangka gelapkan dana dari Boeing
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri mengatakan, para petinggi ACT telah menggelapkan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar. Dari dana tersebut, Rp103 miliar telah digunakan untuk program yang dibuat oleh ACT.
Sementara sisanya yaitu Rp34 miliar telah digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk, pembuatan pesantren dan lain sebagainya.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar. Program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie di Jakarta, Senin (25/7/2022)
Baca Juga: Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi
2. Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan PPATK
Kombes Pol Helfi Assegaf melanjutkan, ACT juga mengunakan dana tersebut untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih sebesar Rp10 milliar, dana talangan CV CUN Rp3 milliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 milliar.
Jika ditotal sebanyak Rp34,6 milliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya, termasuk gaji pengurus yayasan kemanusiaan tersebut.
Lebih lanjut Helfi mengatakan jika saat ini penyidik tengah melakukan rekapitulasi dan audit mengenai aliran dana tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang telah diselewengkan oleh para tersangka.
3. Pengurus ACT menyalahi aturan Kementerian Sosial
Selain menggelapkan dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 hingga 30 persen.
Potongan tersebut dinilai telah meyalahi aturan Kementerian Sosial (Kemensos). Diketahui Kemensos mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang yaitu sebesar 10 persen.
4. Tersangka dijerat pasal berlapis dan ancamaran penjara 20 tahun
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi, tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan
5. Polisi belum melakukan penahanan
Empat tersangka petinggi ACT di antaranya Ahyudin Pendiri ACT, Ibnu Hajar Presiden ACT, Dua tersangka lainnya merupakan anggota pembina pengurus ACT.
Helfi Assegaf menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum memutuskan melakukan penahanan. Menurutnya, keputusan terkait penahanan masih dipertimbangkan oleh penyidik dan masih didiskusikan secara internal.
Direktur Eksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa ( 26/7/2022) mengungkapkan jika ketentuan megenai tersangka akan ditahan atau tidak aka diputuskan setelah mereka menghadiri pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022) mendatang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi
-
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Tumpang Tindih Aturan Bikin Lemahnya Fungsi Pengawasan
-
Usai Izin ACT Dicabut, Waketum MUI Sebut Kerja Sama MUI dan ACT Telah Dihentikan
-
Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT
-
4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Ini Dana Bantuan yang Disalahgunakan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Jalankan Program Prabowo Tiga Juta Rumah, Pramono Targetkan Bangun 19.809 Hunian Tahun Ini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!