Suara.com - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat. Meski demikian, pihak kepolisian belum menahan mereka.
Keempat petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka itu aakan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) mendatang. Mereka adalah Ahyudin Presiden ACT, Ibnu Hajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
Para tersangka diduga telah menggelapkan dana donasi umat dan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan mencapai miliaran rupiah dan uang itu dipakai tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Berikut ini adalah fakta-fakta seputar petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Tersangka gelapkan dana dari Boeing
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri mengatakan, para petinggi ACT telah menggelapkan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar. Dari dana tersebut, Rp103 miliar telah digunakan untuk program yang dibuat oleh ACT.
Sementara sisanya yaitu Rp34 miliar telah digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk, pembuatan pesantren dan lain sebagainya.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar. Program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie di Jakarta, Senin (25/7/2022)
Baca Juga: Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi
2. Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan PPATK
Kombes Pol Helfi Assegaf melanjutkan, ACT juga mengunakan dana tersebut untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih sebesar Rp10 milliar, dana talangan CV CUN Rp3 milliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 milliar.
Jika ditotal sebanyak Rp34,6 milliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya, termasuk gaji pengurus yayasan kemanusiaan tersebut.
Lebih lanjut Helfi mengatakan jika saat ini penyidik tengah melakukan rekapitulasi dan audit mengenai aliran dana tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang telah diselewengkan oleh para tersangka.
3. Pengurus ACT menyalahi aturan Kementerian Sosial
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi
-
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Tumpang Tindih Aturan Bikin Lemahnya Fungsi Pengawasan
-
Usai Izin ACT Dicabut, Waketum MUI Sebut Kerja Sama MUI dan ACT Telah Dihentikan
-
Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT
-
4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Ini Dana Bantuan yang Disalahgunakan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang