Suara.com - Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud menegaskan kerja sama MUI dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan.
Marsyudi kerja sama tersebut dihentikan usai pemerintah mencabut izin ACT atas kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerjasamanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop (dihentikan)," ujar Marsudi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Marsudi menuturkan, Sekretaris Jenderal MUI telah berkomunikasi dengan ACT terkait penghentian kerja sama.
Adapun kerja sama MUI dengan ACT kata Marsudi yakni penyaluran beras ke pesantren.
"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada ACT tapi itu kan kita tidak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT. Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," tutur Marsudi.
Lebih lanjut, Marsudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan organisasi atau lembaga manapun selama bertujuan untuk kemaslahatan.
"Yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu dan yang terpenting dibuka, agar umat yang memberikan donasi clear ke mana tasaruf (pengembalian) nya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT
Tersangka pertama adalah Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, lalu menjadi ketua pembina tahun 2019- 2022.
Tersangka kedua yakni Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini, Ibnu Khajar. Selanjutnya adalah Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 hingga sekarang.
Tersangka terakhir adalah Novariadi Imam Akbari yang menjabat sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, lalu sebagai ketua pembina periode Januari 2022 hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah
-
Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh
-
Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat