Suara.com - Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud menegaskan kerja sama MUI dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan.
Marsyudi kerja sama tersebut dihentikan usai pemerintah mencabut izin ACT atas kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerjasamanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop (dihentikan)," ujar Marsudi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Marsudi menuturkan, Sekretaris Jenderal MUI telah berkomunikasi dengan ACT terkait penghentian kerja sama.
Adapun kerja sama MUI dengan ACT kata Marsudi yakni penyaluran beras ke pesantren.
"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada ACT tapi itu kan kita tidak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT. Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," tutur Marsudi.
Lebih lanjut, Marsudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan organisasi atau lembaga manapun selama bertujuan untuk kemaslahatan.
"Yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu dan yang terpenting dibuka, agar umat yang memberikan donasi clear ke mana tasaruf (pengembalian) nya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT
Tersangka pertama adalah Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, lalu menjadi ketua pembina tahun 2019- 2022.
Tersangka kedua yakni Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini, Ibnu Khajar. Selanjutnya adalah Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 hingga sekarang.
Tersangka terakhir adalah Novariadi Imam Akbari yang menjabat sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, lalu sebagai ketua pembina periode Januari 2022 hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?