Suara.com - Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud menegaskan kerja sama MUI dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan.
Marsyudi kerja sama tersebut dihentikan usai pemerintah mencabut izin ACT atas kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerjasamanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop (dihentikan)," ujar Marsudi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Marsudi menuturkan, Sekretaris Jenderal MUI telah berkomunikasi dengan ACT terkait penghentian kerja sama.
Adapun kerja sama MUI dengan ACT kata Marsudi yakni penyaluran beras ke pesantren.
"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada ACT tapi itu kan kita tidak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT. Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," tutur Marsudi.
Lebih lanjut, Marsudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan organisasi atau lembaga manapun selama bertujuan untuk kemaslahatan.
"Yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu dan yang terpenting dibuka, agar umat yang memberikan donasi clear ke mana tasaruf (pengembalian) nya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT
Tersangka pertama adalah Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, lalu menjadi ketua pembina tahun 2019- 2022.
Tersangka kedua yakni Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini, Ibnu Khajar. Selanjutnya adalah Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 hingga sekarang.
Tersangka terakhir adalah Novariadi Imam Akbari yang menjabat sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, lalu sebagai ketua pembina periode Januari 2022 hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?