Selain menggelapkan dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 hingga 30 persen.
Potongan tersebut dinilai telah meyalahi aturan Kementerian Sosial (Kemensos). Diketahui Kemensos mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang yaitu sebesar 10 persen.
4. Tersangka dijerat pasal berlapis dan ancamaran penjara 20 tahun
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi, tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan
5. Polisi belum melakukan penahanan
Empat tersangka petinggi ACT di antaranya Ahyudin Pendiri ACT, Ibnu Hajar Presiden ACT, Dua tersangka lainnya merupakan anggota pembina pengurus ACT.
Baca Juga: Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi
Helfi Assegaf menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum memutuskan melakukan penahanan. Menurutnya, keputusan terkait penahanan masih dipertimbangkan oleh penyidik dan masih didiskusikan secara internal.
Direktur Eksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa ( 26/7/2022) mengungkapkan jika ketentuan megenai tersangka akan ditahan atau tidak aka diputuskan setelah mereka menghadiri pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022) mendatang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi
-
Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Tumpang Tindih Aturan Bikin Lemahnya Fungsi Pengawasan
-
Usai Izin ACT Dicabut, Waketum MUI Sebut Kerja Sama MUI dan ACT Telah Dihentikan
-
Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT
-
4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Ini Dana Bantuan yang Disalahgunakan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi