Suara.com - Pada tahun 2020, penyebaran penyakit virus corona atau Covid-19 telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global yang mengakibatkan gangguan rantai pasok dalam negeri.
Dampaknya, penyakit virus Covid-19 mengakibatkan proses produksi terhambat karena kesulitan bahan baku, bertambahnya pengangguran karena pengurangan tenaga kerja, dan terhambatnya kegiatan ekspor industri dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).
“Tujuan pemberian insentif tambahan tersebut antara lain untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam melakukan subtitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal serta memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus Covid-19,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Insentif tambahan yang dimaksud berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang-barang ke dalam kawasan berikat berupa disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus Covid-19.
Sementara untuk fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM (Industri Kecil Menengah) yang hasil produksinya 100 persen diekspor diberikan insentif tambahan berupa tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)/ PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Hatta menambahkan bahwa selama PMK Nomor 31/PMK.04/2020 diberlakukan, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja positif seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19. Hal ini tecermin melalui realisasi pemanfaatan insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE hingga 30 Juni 2022 tercatat berjumlah 308 Wajib Pajak (WP) dan bernilai sebesar Rp16,57 miliar.
Realisasi insentif fiskal Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan KITE pada tahun 2021 pun menunjukkan catatan yang baik terlihat dari perolehan devisa impor dan ekspor fasilitas meningkat hingga 39-40 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pemberian insentif tambahan juga merupakan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung kinerja industri dalam negeri serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sisi ekspor dan impor,” imbuhnya.
Baca Juga: Bea Cukai Temukan Satu Kontainer Berisi Senjata Tempur di Pelabuhan Panjang, Ternyata Ini Pemiliknya
Ketahanan dan pemulihan industri KB dan KITE hingga Juni 2022 tercatat menunjukkan tren kinerja sangat baik. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan nilai ekspor sebesar 34,01 persen yoy, sementara nilai impor tumbuh sebesar 7,62 persen yoy dibandingkan dengan Juni 2021. Pulihnya industri KB dan KITE juga menghasilkan peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada tahun 2022. Tren investasi perusahaan KB dan KITE tumbuh sebesar 83,2 persen yoy, sementara penyerapan tenaga kerja tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
“Tren kinerja yang baik ini menjadi komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketahanan dan pemulihan industri. Kami juga mengapresiasi kepada segenap pihak yang terlibat utamanya masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga industri penerima fasilitas kepabeanan dapat menunjukkan kinerja positif,” pungkas Hatta.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Batam Periksa Manajemen PT TTI dan Sejumlah Saksi Terkait Penyeludupan Mobil Sport dari Singapura
-
Bertemu PM Jepang, Jokowi Minta Tarif Bea Masuk Buah dan Tuna asal RI Diturunkan
-
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Intensifkan Patroli Siber
-
Gampang Kepincut Barang Murah di Online Shop? Waspada Penipu Mengaku Bea Cukai
-
Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor Udang dari Maluku dan Rambut Palsu dari Yogyakarta
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium