Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin sebagai tersangka.
Rudy telah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat, Anthon Merdiansyah yang merupakan penerima suap dari Ade Yasin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rudy dicecar mengenai awal pelaporan dari hasil audit BPK Jabar ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Sementara itu, saksi lain PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar ditelisik mengenai dugaan aliran uang masuk ke kantor Anthony untuk mengkondisikan temuan kejanggalan laporan sejumlah proyek di Pemkab Bogor.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dan kawan- kawan sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ade Yasin sudah masuk ke tahap persidangan. Ade didakwa Jaksa KPK telah memberikan suap mencapai Rp1,9 Miliar kepada tim auditor BPK wilayah Jawa Barat.
Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dimulai sejak Oktober 2021 sampai April 2022.
"Dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ade Yasin, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK diantaranya yakni, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Tujuan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada tim auditor BPK untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Masuk DPO, Politisi PDIP Mardani Maming Bakal Datangi Gedung KPK Hari Ini
-
Jadi Buronan KPK, Gus Nadir Minta Mardani Maming Dipecat dari Bendaraha Umum PBNU
-
AMAN Dorong KPK Segera Periksa Ketum PPP
-
Kendaraan Mewah Senilai Rp 810 Juta Milik Rahmat Effendi Ditelusuri KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
-
Mardani H Maming Buron, LSAK: Semua Sama di Mata Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan