Data dari AAPP menunjukkan kebanyakan mereka dijatuhi hukuman menurut UU Terorisme atau Pasal 302 hukum pidana setempat mengenai hukuman terhadap kasus pembunuhan.
Tetapi U Bo Kyi mengatakan hukum pidana di negeri itu digunakan "sebagai senjata untuk menindas warga".
Menurut AAPP, lebih dari 2100 orang tewas di tangan junta militer sejak kudeta terjadi, dan sejumlah tentara yang melarikan diri dari kesatuan mereka mengatakan kepada BBC jika militer membakar orang hidup-hidup dan memerkosa perempuan.
Anak-anak jadi sandera menurut PBB
Pelapor khusus PBB Tom Andrews kepada Radio ABC pekan ini mengatakan eksekusi terhadap empat tahanan politik tersebut adalah "tindakan yang dilakukan oleh junta yang panik".
Dari sekitar 14 ribu orang yang ditahan sejak kudeta, menurut PBB 1.400 orang di antaranya adalah anak-anak.
"Ada 61 anak-anak yang ditahan junta sebagai sandera sehingga orang tua mereka atau anggota keluarga yang lain menyerahkan diri," katanya.
"Jadi eksekusi ini adalah dalam konteks tindakan brutal yang sangat mengerikan dan mendalam, yang menjadi mimpi buruk bagi warga Myanmar yang hidup di negeri tersebut."
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, mengatakan Australia sangat "prihatin" dengan eksekusi dan menyerukan diakhirinya kekerasan dengan mempertimbangkan penambahan sanksi terhadap rezim militer.
Juru bicara militer Myanmar, Zaw Min Tun, membela keputusan melakukan eksekusi dengan mengatakan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan Politik
"Saya tahu ini akan menimbulkan kritikan, namun ini dilakukan demi keadilan. Bukan masalah pribadi," katanya.
Kementerian Luar Negeri Myanmar juga mengkritik negara-negara yang mengutuk eksekusi.
"Kementerian melihat bahwa keprihatinan dan kritik mengenai tindakan legal yang dilakukan Pemerintah Myanmar sama dengan campur tangan terhadap masalah dalam negeri dan secara tidak langsung mendukung terorisme," kata mereka dalam pernyataan.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News
Berita Terkait
-
Bos Persija Kasih Respons Berkelas Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025
-
Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa, Lebih Murah yang Mana?
-
Negara yang Dulu Dikalahkan Timnas Indonesia Era STY, Kini Selangkah Menuju Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR