Belakangan ini, ramai diperbincangkan kasus penembakan istri TNI di Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, diketahui anggota TNI berpangkat Kopral Dua atau Kopda Muslimin terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi pada istrinya tersebut.
Kopda merupakan salah satu pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat Kopda sendiri ada pada Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Lalu, apa yang dimaksud dengan Kopda tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pengertian Kopda
Diketahui, Kopda merupakan singkatan dari Kopral Dua. Melansir dari KBBI online, Kopral adalah pangkat golongan tamtama dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah bintara dan satu tingkat di atas prajurit yang mencakupi kopral kepala, kopral satu, dan kopral dua.
Kopda adalah pangkat Kopral Dua yang berada di bawah Kopral Kepala dan Kopral Satu.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Kopral Kepala (Kopka): Pangkat tamtama peringkat pertama dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah sersan dua, satu tingkat di atas kopral satu (tanda pangkatnya tiga bengkok menyerupai huruf V, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut)
- Kopral Satu (Koptu): Pangkat tamtama peringkat kedua dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kopral kepala, satu tingkat di atas kopral dua (tanda pangkatnya dua bengkok menyerupai huruf V, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut)
- Kopral Dua (Kopda): Pangkat tamtama peringkat ketiga dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kopral satu, satu tingkat di atas prajurit kepala (tanda pangkatnya satu bengkok menyerupai huruf V yang ditempatkan di lengan baju, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut).
Kopda merupakan pangkat Kopral Dua yang berada di bawah Kopral Kepala dan Kopral Satu. Kopral Dua atau Kopda ini termasuk ke dalam golongan pangkat Tamtama Kepala.
Terdapat berbagai kategori jabatan yang tergolong sebagai Tamtama. Seperti Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka).
Baca Juga: Kopda Muslimin Mati Keracunan, Tim Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Kemudian ada Ajudan Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajudan Brigadir Polisi Satu (Abpriptu), dan Ajudan Brigadir Polisi (Abripol).
Tugas atau fungsi jabatan dari Kopda sendiri adalah sebagai pelaksana teknis dan taktis tugas-tugas Brimob atau Polair.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kopda Muslimin Mati Keracunan, Tim Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
-
Apa Itu Visum et Repertum? Istilah untuk Mengetahui Kematian Kopda Muslimin yang Dikabarkan Bunuh Diri
-
Pomdam IV/Diponegoro Pastikan Kopda Muslimin Meninggal Dunia Karena Keracunan
-
Sebelum Tewas Bunuh Diri, Kopda Muslimin Sempat Minta Maaf Kepada Kedua Orang Tuanya
-
Begini Hasil Autopsi Jenazah Kopda M di RS Bhayangkara Semarang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat