Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan di Twitter bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Hal tersebut ramai dalam tagar #SadarManajemenASN #ASNPelayanPublik. Diketahui, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan Bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Diketahui, ketentuan tersebut menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan Seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.
Disebutkan dalam Surat Edarannya, maksud dari adanya ketentuan tersebut adalah sebagai upaya Badan Kepegawaian Negara untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Tujuannya sendiri yaitu sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai dalam upaya pembinaan disiplin terkait larangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara menjadi pemilik dan.atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Dasar hukum dari ketentuan tersebut tercantum dalam:
- Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: PKS Kritik Seragam PNS ATR/BPN: Baret dan Tongkat Komando Bak Tentara
Berita Terkait
-
PKS Kritik Seragam PNS ATR/BPN: Baret dan Tongkat Komando Bak Tentara
-
Atribut Militer di Seragam ASN Kementerian ATR/BPN, Publik Ramai Mencibir: Emang Mau Perang ya?
-
Penampakan Seragam Baru PNS Kementerian ATR/BPN dengan Topi Baret dan Tongkat Komando, Publik: Ladusing Lokal Kah?
-
Menteri Hadi Tambah Atribut Baret hingga Tongkat Komando untuk ASN ATR/BPN
-
Baret di Seragam Berbau Unsur Komando, PKS Minta Atribut PNS Kementerian ATR/BPN Tak Bergaya Militer
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi