Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan di Twitter bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Hal tersebut ramai dalam tagar #SadarManajemenASN #ASNPelayanPublik. Diketahui, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan Bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Diketahui, ketentuan tersebut menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan Seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.
Disebutkan dalam Surat Edarannya, maksud dari adanya ketentuan tersebut adalah sebagai upaya Badan Kepegawaian Negara untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Tujuannya sendiri yaitu sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai dalam upaya pembinaan disiplin terkait larangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara menjadi pemilik dan.atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Dasar hukum dari ketentuan tersebut tercantum dalam:
- Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: PKS Kritik Seragam PNS ATR/BPN: Baret dan Tongkat Komando Bak Tentara
Berita Terkait
-
PKS Kritik Seragam PNS ATR/BPN: Baret dan Tongkat Komando Bak Tentara
-
Atribut Militer di Seragam ASN Kementerian ATR/BPN, Publik Ramai Mencibir: Emang Mau Perang ya?
-
Penampakan Seragam Baru PNS Kementerian ATR/BPN dengan Topi Baret dan Tongkat Komando, Publik: Ladusing Lokal Kah?
-
Menteri Hadi Tambah Atribut Baret hingga Tongkat Komando untuk ASN ATR/BPN
-
Baret di Seragam Berbau Unsur Komando, PKS Minta Atribut PNS Kementerian ATR/BPN Tak Bergaya Militer
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser