Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ACT diketahui menghimpun dana hingga Rp 2 triliun dan melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.
Lebih lanjut, simak kebenaran beritanya dari keempat fakta berikut ini.
Sudah sejak 2005
ACT rupanya sudah menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal mencapai sekitar Rp 2 triliun. Pengurus ACT kemudian melakukan pemotongan senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.
Dasar Pemotongan Dana
Ramadhan mengatakan, dasar yang digunakan yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015-2019 itu adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT, dengan pemotongan sekitar 20-30 persen.
Kemudian, pada tahun 2020 sampai dengan sekarang menurut Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dana tersebut dilakukan sebesar 30 persen.
Pemotongan sebesar Rp 400 miliar ini, lanjut Ramadhan, dilakukan dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional diperoleh dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat sebesar Rp 103 miliar.
Tersangka Masih Diperiksa
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang merupakan para petinggi ACT.
Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH), salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
-
4 Petinggi ACT Ditahan, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
-
Terpopuler: ACT Potong Dana Donasi Rp 450 Miliar, Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia
-
Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT
-
Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu