Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ACT diketahui menghimpun dana hingga Rp 2 triliun dan melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.
Lebih lanjut, simak kebenaran beritanya dari keempat fakta berikut ini.
Sudah sejak 2005
ACT rupanya sudah menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal mencapai sekitar Rp 2 triliun. Pengurus ACT kemudian melakukan pemotongan senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.
Dasar Pemotongan Dana
Ramadhan mengatakan, dasar yang digunakan yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015-2019 itu adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT, dengan pemotongan sekitar 20-30 persen.
Kemudian, pada tahun 2020 sampai dengan sekarang menurut Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dana tersebut dilakukan sebesar 30 persen.
Pemotongan sebesar Rp 400 miliar ini, lanjut Ramadhan, dilakukan dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional diperoleh dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat sebesar Rp 103 miliar.
Tersangka Masih Diperiksa
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang merupakan para petinggi ACT.
Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH), salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
-
4 Petinggi ACT Ditahan, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
-
Terpopuler: ACT Potong Dana Donasi Rp 450 Miliar, Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia
-
Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT
-
Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku