Suara.com - Beredar kabar mengenai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang Gubernur Jakarta, Anies Baswedan membela buruh.
Kabar tersebut berhembus melalui unggahan dari salah satu media yang menuliskan judul yang menyatakan bahwa PDIP melarang Anis untuk terus-terusan membela buruh.
"PDIP Larang Anies Terus-terusan Bela Buruh, 'Jangan Banding Tentang UMP Jakarta!'," narasi yang ditulis.
Lalu benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Pekan lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022.
Keputusan ini akhirnya mengabulkan seluruh gugatan para pengusaha yang diwakili oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta selaku penggugat.
Terkait hal ini, dari berbagai kalangan, mendesak Anies agar mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ini.
Berita mengenai hal ini pun berhasil menarik perhatian dari seluruh masyarakat Jakarta. Beberapa artikel kemudian muncul dan membahas terkait hal ini.
Salah satunya artikel dari Warta-Berita.com yang menerbitkan artikel berjudul, “PDIP Larang Anies Terus-terusan Bela Buruh, Jangan Banding Tentang UMP Jakarta!”. Judul ini kemudian menarik perhatian dan berbagai komentar dari warganet.
Melalui penelusuran Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, kabar tersebut merupakan konten yang dimanipulasi.
Faktanya, setelah ditelusuri seluruh isi artikel tersebut, tidak didapati pernyataan serupa dari pihak PDIP sesuai dengan judul yang disematkan.
Di dalam artikel tersebut hanya terdapat informasi yang menyatakan bahwa Fraksi PDIP DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan agar tidak melakukan banding atas putusan dari PTUN Jakarta tersebut.
Pasalnya, saat ini Anies tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menaikkan UMP Jakarta.
Tidak ada pernyataan dari PDIP untuk Anies agar tidak terus menerus membela buruh.
Berita Terkait
-
Minta Anies Baswedan Paksa Putrinya Berhijab Demi Pilpres 2024, Dokter Tifa Justru Diolok-olok Warganet
-
Gelar Resepsi, Mutiara Baswedan Anggun Pakai Kebaya dan Kain Batik Sido Asih Yogyakarta
-
Ridwan Kamil Dan Istri Hadiri Pernikahan Anak Anies Baswedan Pakai Outfit Mamba
-
Hadiri Pernikahan Putri Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Istri Kompak Pakai Outfit Mamba
-
Angka Putus Sekolah Tingkat SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Gubernurnya Kan Eks Menteri Pendidikan, Kok Bisa?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum