Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai Papua sedang mengalami krisis kebebasan berekspresi dan berkumpul. Hal itu diindikasikan dengan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dua aktivis Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan Ruben Wekla saat berunjuk rasa menolak daerah otonomi baru (DOB) pada Jumat (29/7/2022) kemarin.
Keduanya dilaporkan ditangkap oleh Polresta Jayapura.
“Sampai kapan pihak berwenang akan terus me-represi dan melanggar kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai masyarakat di Papua?” kata Direktur AII, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya Sabtu (30/7/2022).
Menurut Usman penangkapan terhadap para demonstran telah terjadi berulang. Kepolisan di Jayapura dinilainya tidak mendengarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
"Aparat seperti tidak peduli dengan arahan dan pernyataan dari Kapolri ataupun Presiden bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi dan difasilitasi,” tegasnya.
"Bahkan tokoh agama senior seperti Pendeta Benny Giay pun dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasinya di kantor DPR Papua. Sementara aktivis-aktivis gerakan Petisi Rakyat Papua seperti Jefri Wenda dan Ruben Wekla ditangkap pada dini hari tanpa alasan yang jelas,” sambungnya.
Kepada Kapolda Papua dan Kapolri, Usman mendesak agar aparatnya yang mengekang kebebasan masyarakat sipil diberikan tindakan tegas.
"Dan memastikan bahwa segenap jajarannya mengerti bahwa berunjuk rasa secara damai adalah hak semua warga, termasuk warga Papua,” tegasnya.
Dikatakan Usman, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.
Baca Juga: Ribuan Pasukan Siaga di Jayapura, Antisipasi Demo Petisi Rakyat Papua
"Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya.
Bahkan hal itu tertuang dalam Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Komentar Umum Nomor 37 terhadap Pasal 21 ICCPR tentang hak untuk berkumpul secara damai.
"Sebuah kegiatan berkumpul hanya boleh dibubarkan dalam kasus-kasus tertentu. Pembubaran boleh dilakukan saat sebuah kegiatan tersebut sudah tidak lagi damai, atau jika ada bukti jelas adanya ancaman nyata terjadinya kekerasan yang tidak bisa ditanggapi dengan tindakan yang lebih proporsional seperti penangkapan terarah, tapi dalam semua kasus, aparat penegak hukum harus mengikuti aturan-aturan mengenai penggunaan kekerasan," paparnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Soroti RKUHP: Semangatnya Harus Melindungi, Bukan Menghukum
-
Ribuan Pasukan Siaga di Jayapura, Antisipasi Demo Petisi Rakyat Papua
-
Catatan Merah Buat Pemerintah, Survei: Masyarakat Takut Menyatakan Pendapat, Aparat Makin Semena-mena
-
KSP Klaim Pembangunan Jalan Trans Papua Tak Merampas Hak Masyarakat Adat Papua
-
Penyerahan Hong Kong: Akan seperti Apa Kota Ini 25 Tahun Lagi?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan