Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai langkah otoritarianisme.
"Pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Menurut Teo memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism) sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan.
"Terhadap hal tersebut LBH Jakarta menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia.
Pertama, pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal," katanya.
Kedua, pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara berdasarkan prinsip pembatasan-pembatasan yang diizinkan dan diatur dalam beberapa standar dan mekanisme pembatasan HAM.
Ketiga, pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan standar dan mekanisme HAM dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Keempat, Peraturan Menteri Kominfo PSE Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum'.
Baca Juga: Kena Getah karena PayPal Diblok, Deddy Corbuzier Tantang Kominfo Datang ke Podcastnya
Kelima, LBH Jakarta menilai pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan malah membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat.
Keenam, LBH Jakarta menilai pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual secara khusus pasca berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
-
PayPal Diblokir, Bank Jerman Bertindak Cegah Penipuan Rp 191 Triliun
-
10 Game Penghasil Uang Tanpa Deposit yang Bisa Langsung Cair ke E-Wallet
-
8 Aplikasi Game Penghasil PayPal, Saldo Langsung Cair ke Akunmu
-
15 Game Mobile Penghasil Uang Asli Tanpa Deposit Cair ke Paypal
-
10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Saldo Cair ke Paypal, Bank hingga DANA
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik