Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai langkah otoritarianisme.
"Pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Menurut Teo memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism) sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan.
"Terhadap hal tersebut LBH Jakarta menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia.
Pertama, pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal," katanya.
Kedua, pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara berdasarkan prinsip pembatasan-pembatasan yang diizinkan dan diatur dalam beberapa standar dan mekanisme pembatasan HAM.
Ketiga, pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan standar dan mekanisme HAM dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Keempat, Peraturan Menteri Kominfo PSE Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum'.
Baca Juga: Kena Getah karena PayPal Diblok, Deddy Corbuzier Tantang Kominfo Datang ke Podcastnya
Kelima, LBH Jakarta menilai pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan malah membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat.
Keenam, LBH Jakarta menilai pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual secara khusus pasca berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
-
PayPal Diblokir, Bank Jerman Bertindak Cegah Penipuan Rp 191 Triliun
-
10 Game Penghasil Uang Tanpa Deposit yang Bisa Langsung Cair ke E-Wallet
-
8 Aplikasi Game Penghasil PayPal, Saldo Langsung Cair ke Akunmu
-
15 Game Mobile Penghasil Uang Asli Tanpa Deposit Cair ke Paypal
-
10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Saldo Cair ke Paypal, Bank hingga DANA
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara