Suara.com - Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama pembukaan pendaftaran, Senin (1/8/2022). Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menjadi parpol kedua setelah PDIP yang resmi mendaftarkan diri.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Ketua Umum PKP Mayjen Marinir (Purn) Yussuf Solichien memimpin proses pendaftaran. Tampak Yussuf didampingi oleh Sekjen PKP Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma, dan Pengurus DPN PKP dan beberapa Ketua DPP PKP Provinsi.
"Pendaftaran PKP di hari pertama ini, menunjukan bahwa PKP adalah salah satu Parpol yang sudah siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU," kata Yussuf dalam keterantangannya, Senin (1/8).
Ia mengklaim, seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sudah 100 persen lengkap. PKP hanya tinggal menunggu proses verifikasi oleh KPU.
"Selanjutnya PKP siap untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi fakual yang dijadwalkan mulai bulan Agustus sampai dengan awal Desember 2022. Seluruh jajaran PKP, mulai DPN Pusat, DPP Provinsi, DPK Kabupaten/Kota dan DPC Kecamatan telah siap untuk bekerjasama dengan KPU dan KPUD di daerah-daerah agar pelaksanaan verifikasi dapat berjalan aman, tertib dan lancar," tuturnya.
Lebih lanjut, PKP yakin dan percaya bahwa KPU dan seluruh jajarannya akan melaksanakan tugas verifikasi terhadap seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan adil, profesional, akuntabel, terbuka dan tepat waktu. Sehingga, kata dia, diharapkan tidak ada sengketa dalam penetapan calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan kepada Bawaslu ataupun pengadilan.
"Target PKP Era baru, Energi Baru, Tekad dan semangat baru pada Pemilu 2024 adalah minimal 34 kursi di DPR RI, 5-10 kursi atau satu fraksi di DPRD Provinsi dan 3-5 kursi atau satu fraksi di DPRD Kabupaten/Kota," tuturnya.
Adapun sebelum PKP ini PDIP sudah lebih dulu mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Hari Pertama Pendaftaran
Baca Juga: Daftar ke KPU Lantunkan Salawat dan Palang Pintu, Presiden PKS Harap Pemilu 2024 Damai dan Tentram
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.
Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Berita Terkait
-
Daftar ke KPU Lantunkan Salawat dan Palang Pintu, Presiden PKS Harap Pemilu 2024 Damai dan Tentram
-
PDIP Resmi Daftar Pemilu
-
Daftar Pemilu 2024, PDIP Pawai ke Kantor KPU
-
Sebut Berkas 100 Persen Lengkap Daftar Ke KPU, PDIP Siap Hattrick Menang Pemilu
-
Longmarch Dari Diponegoro Ke KPU Untuk Daftar Pemilu 2024, PDIP Gelar Pawai Kebudayaan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO