Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak terkait dengan data pribadi masyarakat.
Plate berujar PSE hanya berkaitan dengan data-data dasar, contact person dan alamat dari penyelenggara sistem elektronik.
"Tidak ada aturan terkait dengan data pribadi di PSE selain dari lawfull, data-data yang berkaitan dengan ketetapan atau aturan aturan hukum," kata Plate di kantor KPU RI, Senin (1/8/2022).
Data-data itupun, kata Plate yang berhubungan dengan hukum. Misalnya ada pelanggaran-pelanggaran hukum di dalam ruang digital yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain.
"Dan tidak dibolehkan untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum. Misalnya ada kejahatan di dalam ruang digital kejahatan dalam ruang digital yang oleh penegak hukum dibutuhkan informasi dan datanya," tuturnya.
Dengan demikian, Plates mengklaim bahwa pendaftaran PSE itu justru dalam rangka mewujudkan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Justru pendaftaran PSE ini dengan kewajiban kepada PSE untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kominfo membantah tuduhan bahwa mereka bisa melihat data pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar.
"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Steam Diblokir, Ini Cara Kominfo untuk Kembangkan Game Lokal!
Ia menjelaskan, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dan aktivitas tersebut harus memenuhi kondisi tertentu.
Hal ini memungkinkan bagi sebuah lembaga untuk meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.
Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.
Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Berita Terkait
-
WhatsApp Arie Kriting Kena Teror Usai Bahas Kominfo, Ernest: Norak Banget
-
Kritik Kebijakan Kominfo, Whatsapp Arie Kriting Kena Teror
-
Legislator DPR RI: Jangan Sampai Indonesia Dimanfaatkan Platform OTT Milik Asing
-
Kritik Kominfo, Akun Whatsapp Arie Kriting Diretas
-
Sudah Daftar PSE Manual, Google Diberi Waktu Satu Bulan Selesaikan Dokumen
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI