News / Metropolitan
Senin, 01 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusannya menaikan UMP DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Baca 10 detik

Setelah mendapatkan desakan dari para buruh, akhirnya Anies memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.

Load More