Suara.com - Salah satu pagelaran olahraga terbesar di Asia Tenggara, yakni ASEAN Para Games 2022 resmi digelar pada 30 Juli 2022. Para atlet difabel dari seluruh negara ASEAN ini disatukan dan akan berkompetisi satu sama lain hingga 6 Agustus 2022 di Solo, Jawa Tengah.
Tujuan diselenggarakannya ASEAN Para Games ini yaitu memberikan wadah bagi para atlet difabel demi mengembangkan potensi yang dimiliki. Simak inilah 5 fakta pagelaran ASEAN Paragames 2022.
1. Pertama kali diadakan
Dalam sejarahnya, ASEAN Para Games ini pertama kali diselenggarakan di Malaysia pada Oktober 2001 lalu. Konsep ASEAN Para Games ini berasal dari ide pendiri Malaysian Paralympic Council, Zainal Abu Zarin.
Perhelatan olahraga ini disepakati untuk dilaksanakan dua tahun sekali. Tahun ini merupakan perhelatan ASEAN Para Games yang ke-11.
2. Pernah diadakan di Jakarta
Pagelaran ASEAN Para Games 2022 ini pertama kali diadakan di Indonesia pada 15-Desember 2011 lalu di Jakarta. Pada pagelaran ASEAN Para Games ke-6 ini, Thailand berhasil menjadi juara umum dan diikuti oleh Indonesia sebagai runner up.
3. Alasan mengapa Solo jadi tuan rumah
ASEAN Para Games 2022 kali ini kembali diselenggarakan di Indonesia, tepatnya di Solo, Jawa Tengah. Alasan Solo dijadikan tuan rumah pagelaran inklusif ini karena fasilitas olahraganya dianggap mumpuni.
Selain itu, Solo juga dinilai sebagai kota yang ramah difabel. Selain itu, fasilitas penunjang seperti rumah sakit juga tersedia dengan kategori sangat baik.
4. Indonesia diharapkan panen medali
Salah satu cabang olahraga andalan dari Indonesia adalah para atletik. Dari sekian banyak cabor, para atletik menjadi salah satu cabor yang mengirimkan banyak sekali atlet hebat kebanggaan Indonesia.
Pada cabor para atletik ini, Indonesia diharapkan bisa mendapat banyak medali. Apalagi tim Indonesia telah menargetkan untuk mendapatkan 25 medali selama perhelatan ASEAN Para Games 2022.
5. Jadi pengirim atlet terbanyak
Indonesia pun jadi negara dengan pengirim atlet terbanyak pada pagelaran akbar ASEAN Para Games 2022 ini, yaitu sebanyak 324 atlet dalam 14 cabang olahraga.
Berita Terkait
-
Daftarkan Partainya ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, Farhat Abbas: Kita Tak Main-main, Siap Hadapi Parpol Besar
-
Kemenparekraf Semarakkan ASEAN Para Games 2022
-
Ingin Bertarung di Pemilu 2024, Farhat Abbas Daftarkan Pandai ke KPU RI
-
Asnawi Mangkualam Dijadikan Teladan saat Ketum PSSI Motivasi Pemain Timnas Indonesia U-16
-
Pergi ke Kondangan Berkonsep Piring Terbang, Viral Wanita Heran Pertama Kali Lihat Tradisi Ini
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana