Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J meragukan keaslian CCTV yang diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai rekaman itu harus diuji kembali ahli digital forensik independen.
Merespons hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempersilakan siapa saja untuk menilai proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya.
"Ya semua orang silakan saja menilai proses. Kami mencoba untuk terbuka, kami mencoba memberikan hak publik. Apa sebenarnya yang kami lakukan, proses seperti yang saya lakukan di depan temen-teman," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Namun dipastikan Anam, sebelum melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kematian Brigadir J, timnya sudah memiliki data terlebih dahulu.
"Setiap kali meminta keterangan kami pasti sudah punya duluan. Misal cek soal waktu, berarti kami punya kerangka waktu duluan," kata Anam.
"Makanya soal bahwa dinilai a dan b dan sebagainya silakan saja. Itu hak semua orang dan tentu bagian penting untuk mengkontrol proses yang terjadi baik di Komnas HAM di kepolisian dan yang lain," kata Anam.
Pemeriksaan
Sebelumnya Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Tim Siber dan Digital Forensik Polri. Saat pemeriksaan Komnas HAM diberikan 20 rekaman CCTV yang berasal dari 27 titik. Dalam rekaman menunjukkan Putri istrinya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.
Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.
Dugaan Pelecehan Seksual
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Tidak Sama dengan Kriminal Biasa
-
Ahmad Sahroni Yakin Kasus Brigadir J Berjalan Transparan: Ikuti Saja Prosesnya
-
Mahfud: Kasus Brigadir J Tidak Sama dengan Kriminal Biasa Karena Ada Psiko Hirarkis, Ada Juga Psiko Politisnya
-
Update! Begini Nasib Irjen Ferdy Sambo Usai Nyawa Brigadir J Melayang Penuh Luka Tembak di Rumah Dinas Jenderal
-
Terima Keterangan Terkait Kematian Brigadir J dari Polisi, Komnas HAM Tegaskan Tidak Telan Mentah-Mentah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court