3. Bharada E diperiksa Komnas HAM
Pada 26 Juli 2022 lalu, Bharada E memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia tiba di Komnas HAM pukul 13.26 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas. Ini adalah momen pertama kalinya Bharada E muncul di hadapan media, setelah kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Ketika turun dari mobil dan hendak masuk ke kantor Komnas HAM, Bharada E bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Pemeriksaan Komnas HAM terhadap Bharada E selesai pukul 18.22 WIB. Usai diperiksa, ia pun kembali tidak mengeluarkan sepatah kata pada awak media yang telah menunggunya.
4. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Setelah hampir sebulan kasus kematian Brigadir J bergulir, pada Rabu (3/8/2022) kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian, Bharada E dijerat pasal berlapis, tak hanya pasal mengenai pembunuhan tapi juga pasal turut serta.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian.
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
Ia melanjutkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa 42 saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Andi Rian menegaskan, Bharada E mene3mbak Brigadir J jingga tewas bukan dalam rangka untuk membela diri.
5. Penetapan tersangka Bharada E atas permintaan keluarga Brigadir J
Terkait motif penembakan Bharaa E terhadap Brigadir J, kepolisian belum mengungkapnya. Namun Brigjen Adi Rian mengatakan, penahanan terhadap Bharada E dilakukan atas laporan pihak keluarga korban yang menduga adanya pembunuha berencana terhadap Brigadir J.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
-
Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
-
Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Kini Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Insiden Penembakan karena Teledor
-
Diperiksa Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tidak Berasumsi
-
Bareskrim Tegaskan Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!