3. Bharada E diperiksa Komnas HAM
Pada 26 Juli 2022 lalu, Bharada E memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia tiba di Komnas HAM pukul 13.26 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas. Ini adalah momen pertama kalinya Bharada E muncul di hadapan media, setelah kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Ketika turun dari mobil dan hendak masuk ke kantor Komnas HAM, Bharada E bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Pemeriksaan Komnas HAM terhadap Bharada E selesai pukul 18.22 WIB. Usai diperiksa, ia pun kembali tidak mengeluarkan sepatah kata pada awak media yang telah menunggunya.
4. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Setelah hampir sebulan kasus kematian Brigadir J bergulir, pada Rabu (3/8/2022) kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian, Bharada E dijerat pasal berlapis, tak hanya pasal mengenai pembunuhan tapi juga pasal turut serta.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian.
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
Ia melanjutkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa 42 saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Andi Rian menegaskan, Bharada E mene3mbak Brigadir J jingga tewas bukan dalam rangka untuk membela diri.
5. Penetapan tersangka Bharada E atas permintaan keluarga Brigadir J
Terkait motif penembakan Bharaa E terhadap Brigadir J, kepolisian belum mengungkapnya. Namun Brigjen Adi Rian mengatakan, penahanan terhadap Bharada E dilakukan atas laporan pihak keluarga korban yang menduga adanya pembunuha berencana terhadap Brigadir J.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
-
Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
-
Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Kini Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Insiden Penembakan karena Teledor
-
Diperiksa Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tidak Berasumsi
-
Bareskrim Tegaskan Kasus Brigadir J Murni Pembunuhan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
3 Tetangga Indonesia Boncos Gara-gara Perang AS - Israel vs Iran
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Rilis Video AI Serang AS-Israel: Trump Jadi LEGO, Epstein File Pemicu Perang
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang