Suara.com - Ukraina pada Selasa pekan ini resmi memperpanjang masa kontrak tentara asing yang bertugas di negara itu hingga 10 tahun.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menandatangani "keputusan tentang amandemen peraturan tentang dinas militer orang asing dan orang-orang tanpa kewarganegaraan di Angkatan Bersenjata Ukraina," kata pernyataan yang diterbitkan di situs web kepresidenan.
Sebelum keputusan baru-baru ini, masa kontrak tentara asing di tentara Ukraina dapat diperpanjang hingga lima tahun.
Ribuan pejuang asing, sebagian besar dari negara-negara Barat, datang ke Ukraina atas seruan pemerintah Kyiv untuk berperang melawan Rusia sejak perang dimulai pada 24 Februari.
Perang Rusia di Ukraina telah menarik kecaman internasional, menyebabkan sanksi keuangan di Moskow, dan mendorong eksodus perusahaan global dari Rusia.
Setidaknya 5.237 warga sipil tewas dan 7.035 terluka di Ukraina sejak awal perang pada 24 Februari, menurut PBB.
Sekitar 10 juta orang juga telah mengungsi ke negara tetangga. (Sumber: Anadolu)
Berita Terkait
-
Ekspor Singkong dan Produk Turunannya Naik Tiga Kali Lipat Efek Kelangkaan Gandum
-
Presiden Jokowi Undang Sejumlah Pakar Ekonomi, Bahas Ekonomi Hingga Ketegangan Politik Global
-
Presiden Jokowi Ungkap Isi Pembahasan Ketika Bertemu Zelensky dan Putin
-
Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
-
Bertemu Presiden Zelenskyy dan Putin Juni Kemarin, Jokowi Ceritakan Isi Obrolannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial