Suara.com - Ukraina pada Selasa pekan ini resmi memperpanjang masa kontrak tentara asing yang bertugas di negara itu hingga 10 tahun.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menandatangani "keputusan tentang amandemen peraturan tentang dinas militer orang asing dan orang-orang tanpa kewarganegaraan di Angkatan Bersenjata Ukraina," kata pernyataan yang diterbitkan di situs web kepresidenan.
Sebelum keputusan baru-baru ini, masa kontrak tentara asing di tentara Ukraina dapat diperpanjang hingga lima tahun.
Ribuan pejuang asing, sebagian besar dari negara-negara Barat, datang ke Ukraina atas seruan pemerintah Kyiv untuk berperang melawan Rusia sejak perang dimulai pada 24 Februari.
Perang Rusia di Ukraina telah menarik kecaman internasional, menyebabkan sanksi keuangan di Moskow, dan mendorong eksodus perusahaan global dari Rusia.
Setidaknya 5.237 warga sipil tewas dan 7.035 terluka di Ukraina sejak awal perang pada 24 Februari, menurut PBB.
Sekitar 10 juta orang juga telah mengungsi ke negara tetangga. (Sumber: Anadolu)
Berita Terkait
-
Ekspor Singkong dan Produk Turunannya Naik Tiga Kali Lipat Efek Kelangkaan Gandum
-
Presiden Jokowi Undang Sejumlah Pakar Ekonomi, Bahas Ekonomi Hingga Ketegangan Politik Global
-
Presiden Jokowi Ungkap Isi Pembahasan Ketika Bertemu Zelensky dan Putin
-
Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky
-
Bertemu Presiden Zelenskyy dan Putin Juni Kemarin, Jokowi Ceritakan Isi Obrolannya
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto