Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai penetapan tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menawarkan Bharada E status justice collaborator dan memberikan perlindungan hukum atas ancaman sanksi pidana yang disangkakan padanya.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Lantas, apa itu justice collaborator yang ditawarkan ke Bharada E? Berikut penjelasannya.
Apa itu Justice Collaborator?
Mengutip penjelasan di laman daring Binus University, justice collaborator merupakan seorang tersangka kasus kriminal yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan. Berdasarkan kesaksian yang ia buat, majelis hakim bisa memberikan keringanan terhadap pidana yang mengancam tersangka.
Sederhananya, justice collaborator merupakan predikat yang diberikan kepada tersangka yang juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan.
Kehadiran justice collaborator diyakini sudah ada dalam persidangan di Amerika Serikat pada era 70'an. Kala itu, kejahatan terorganisir, yakni para mafia merajalela dan meresahkan masyarakat.
Guna menggali informasi tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mafia, polisi dan majelis hakim menawarkan potongan pidana pada anggota mafia jika buka mulut. Sebagai gantinya, perlindungan diberikan kepada anggota mafia yang buka suara tersebut dari ancaman pembunuhan oleh organisasinya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
Tugas justice collaborator
Penjelasan Binus University tersebut juga menyebutkan beberapa ringkasan tugas yang diemban oleh seorang justice collaborator, di antaranya:
- Mengungkapkan seluk beluk aktivitas kejahatan seperti pihak lain yang terlibat,
- Memberikan informasi penting kepada penegah hukum,
- Memberikan kesaksian dalam persidangan terhadap kasus yang menyeret dirinya.
LPSK Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
Predikat justice collaborator yang ditawarkan kepada Bharada E menjadi kunci dirinya memperoleh perlindungan hukum. Pasalnya, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Melalui jeratan tersebut, Bharada E terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kini, pihak LPSK sedang menanti jawaban Bharada E atas tawaran tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," lanjut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
-
6 Poin Pernyataan Ferdy Sambo ke Publik, Pakar Ekspresi Singgung Soal Maaf
-
Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan