Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai penetapan tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menawarkan Bharada E status justice collaborator dan memberikan perlindungan hukum atas ancaman sanksi pidana yang disangkakan padanya.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Lantas, apa itu justice collaborator yang ditawarkan ke Bharada E? Berikut penjelasannya.
Apa itu Justice Collaborator?
Mengutip penjelasan di laman daring Binus University, justice collaborator merupakan seorang tersangka kasus kriminal yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan. Berdasarkan kesaksian yang ia buat, majelis hakim bisa memberikan keringanan terhadap pidana yang mengancam tersangka.
Sederhananya, justice collaborator merupakan predikat yang diberikan kepada tersangka yang juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan.
Kehadiran justice collaborator diyakini sudah ada dalam persidangan di Amerika Serikat pada era 70'an. Kala itu, kejahatan terorganisir, yakni para mafia merajalela dan meresahkan masyarakat.
Guna menggali informasi tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mafia, polisi dan majelis hakim menawarkan potongan pidana pada anggota mafia jika buka mulut. Sebagai gantinya, perlindungan diberikan kepada anggota mafia yang buka suara tersebut dari ancaman pembunuhan oleh organisasinya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
Tugas justice collaborator
Penjelasan Binus University tersebut juga menyebutkan beberapa ringkasan tugas yang diemban oleh seorang justice collaborator, di antaranya:
- Mengungkapkan seluk beluk aktivitas kejahatan seperti pihak lain yang terlibat,
- Memberikan informasi penting kepada penegah hukum,
- Memberikan kesaksian dalam persidangan terhadap kasus yang menyeret dirinya.
LPSK Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
Predikat justice collaborator yang ditawarkan kepada Bharada E menjadi kunci dirinya memperoleh perlindungan hukum. Pasalnya, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Melalui jeratan tersebut, Bharada E terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kini, pihak LPSK sedang menanti jawaban Bharada E atas tawaran tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," lanjut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
-
6 Poin Pernyataan Ferdy Sambo ke Publik, Pakar Ekspresi Singgung Soal Maaf
-
Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan