Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai penetapan tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menawarkan Bharada E status justice collaborator dan memberikan perlindungan hukum atas ancaman sanksi pidana yang disangkakan padanya.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Lantas, apa itu justice collaborator yang ditawarkan ke Bharada E? Berikut penjelasannya.
Apa itu Justice Collaborator?
Mengutip penjelasan di laman daring Binus University, justice collaborator merupakan seorang tersangka kasus kriminal yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan. Berdasarkan kesaksian yang ia buat, majelis hakim bisa memberikan keringanan terhadap pidana yang mengancam tersangka.
Sederhananya, justice collaborator merupakan predikat yang diberikan kepada tersangka yang juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan.
Kehadiran justice collaborator diyakini sudah ada dalam persidangan di Amerika Serikat pada era 70'an. Kala itu, kejahatan terorganisir, yakni para mafia merajalela dan meresahkan masyarakat.
Guna menggali informasi tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mafia, polisi dan majelis hakim menawarkan potongan pidana pada anggota mafia jika buka mulut. Sebagai gantinya, perlindungan diberikan kepada anggota mafia yang buka suara tersebut dari ancaman pembunuhan oleh organisasinya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
Tugas justice collaborator
Penjelasan Binus University tersebut juga menyebutkan beberapa ringkasan tugas yang diemban oleh seorang justice collaborator, di antaranya:
- Mengungkapkan seluk beluk aktivitas kejahatan seperti pihak lain yang terlibat,
- Memberikan informasi penting kepada penegah hukum,
- Memberikan kesaksian dalam persidangan terhadap kasus yang menyeret dirinya.
LPSK Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
Predikat justice collaborator yang ditawarkan kepada Bharada E menjadi kunci dirinya memperoleh perlindungan hukum. Pasalnya, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Melalui jeratan tersebut, Bharada E terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kini, pihak LPSK sedang menanti jawaban Bharada E atas tawaran tersebut.
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
-
6 Poin Pernyataan Ferdy Sambo ke Publik, Pakar Ekspresi Singgung Soal Maaf
-
Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi