Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai penetapan tersebut, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menawarkan Bharada E status justice collaborator dan memberikan perlindungan hukum atas ancaman sanksi pidana yang disangkakan padanya.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Lantas, apa itu justice collaborator yang ditawarkan ke Bharada E? Berikut penjelasannya.
Apa itu Justice Collaborator?
Mengutip penjelasan di laman daring Binus University, justice collaborator merupakan seorang tersangka kasus kriminal yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan. Berdasarkan kesaksian yang ia buat, majelis hakim bisa memberikan keringanan terhadap pidana yang mengancam tersangka.
Sederhananya, justice collaborator merupakan predikat yang diberikan kepada tersangka yang juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan.
Kehadiran justice collaborator diyakini sudah ada dalam persidangan di Amerika Serikat pada era 70'an. Kala itu, kejahatan terorganisir, yakni para mafia merajalela dan meresahkan masyarakat.
Guna menggali informasi tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mafia, polisi dan majelis hakim menawarkan potongan pidana pada anggota mafia jika buka mulut. Sebagai gantinya, perlindungan diberikan kepada anggota mafia yang buka suara tersebut dari ancaman pembunuhan oleh organisasinya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
Tugas justice collaborator
Penjelasan Binus University tersebut juga menyebutkan beberapa ringkasan tugas yang diemban oleh seorang justice collaborator, di antaranya:
- Mengungkapkan seluk beluk aktivitas kejahatan seperti pihak lain yang terlibat,
- Memberikan informasi penting kepada penegah hukum,
- Memberikan kesaksian dalam persidangan terhadap kasus yang menyeret dirinya.
LPSK Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
Predikat justice collaborator yang ditawarkan kepada Bharada E menjadi kunci dirinya memperoleh perlindungan hukum. Pasalnya, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Melalui jeratan tersebut, Bharada E terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kini, pihak LPSK sedang menanti jawaban Bharada E atas tawaran tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," lanjut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
-
6 Poin Pernyataan Ferdy Sambo ke Publik, Pakar Ekspresi Singgung Soal Maaf
-
Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator
-
Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah