Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan jika sosok Bharada E masih bisa dilindungi oleh instansi. Pernyataan ini diungkap setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto A Suroyo menjelaskan, perlindungan terhadap Bharada E bisa dilakukan asalkan ia bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebagai informasi, Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Suryoto menerangkan bahwa pasal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.
Meski demikian, lanjut Suryoto, hal itu tetap kembali kepada Bharada E apakah bersedia menjadi justice collaborator atau tidak dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari lembaga itu. Apalagi ia menilai Bharada E bukan pelaku utama.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.
Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan LPSK apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Video Saat Ferdy Sambo Masih Jadi Bawahan Polisi Penembak Teroris Bom Sarinah, Netizen: Takdir Orang Berbeda
-
Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E
-
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumahnya di Manado Kosong Melompong
-
Irjen Ferdy Sambo Minta Semua Pihak Tak Berasumsi soal Peristiwa di Rumahnya
-
Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri: Saya Berbelasungkawa Meninggalnya Brigadir Yosua
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah