Suara.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah. Proses tersebut dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kemendagri melakukan berbagai proses tersebut dengan cermat dan hati-hati, dan itu sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” ujar Benni di Jakarta, Kamis, (4/8/2022).
Hal ini disampaikan Benni menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai tindak lanjut dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman. Laporan itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.
Adapun dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama, maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor perihal pengangkatan penjabat kepala daerah. Kedua, maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Ketiga, maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Benni menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI. Kemendagri juga tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, lanjut Benni, Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan,” tandas Benni.
Benni menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada hari ini, Kamis (4/8/2022) mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Begini Modus Praktik Jual Beli Seragam oleh Sekolah di Yogyakarta
Berita Terkait
-
Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi
-
Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah
-
Abdul Hayat Minta Ombudsman Kawal Pengaduan Masyarakat Sulsel
-
Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab
-
Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!
-
Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan
-
Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban
-
Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon